Warga Bisa Urus BPJS di Cimahi

bandungekspres.co.id– Masyarakat kota Cimahi per tanggal 1 Januari 2016 mulai bisa mendaftarkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kotanya Sendiri. Pasalnya, pada tanggal tersebut semua koordinasi, kepesertaan serta pelayanan tidak dilakukan lagi di kantor cabang utama BPJS Kota Bandung.

bpjs
ANTREAN PANJANG: Sejumlah warga saat mengurus BPJS Kesehatan, belum lama ini. Sementara itu, per tanggal 1 Januari 2016, BPJS Kota Cimahi lepas dari Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Bandung.

Herman Dinata, Kepala Cabang BPJS Kota Bandung dalam acara pembukaan kantor cabang Cimahi membenarkan pada tanggal tersebut semua kegiatan BPJS warga Cimahi tidak perlu dilakukan di Bandung. ”Semua Penuh dilakukan di Cimahi, dengan wilayah kerja Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.

Herman juga mengungkapkan personil yang bekerja di kantor cabang tersebut merupakan personil dari kantor unit Cimahi yang selama ini membantu pelayanan kantor Cabang Utama Bandung. ”Namun kepala unitnya tidak akan sebanyak di kantor Cabang Utama Bandung, paling hanya 5 kepala Unit, karena yang namanya kantor cabang baru bisa diistilahkan kantor cabang kelas B,” lanjutnya.

Jumlah peserta BPJS yang meliputi kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, menurut data yang diberikan Herman sekitar 3 juta perserta. Jika dinominalkan terdapat Rp. 1,3 Triliun dana yang bisa diserap dari masyarakat. ”Walaupun dana yang terserap sejumlah itu, biaya untuk pelayanan sekitar Rp. 2 Trilyun, tetapi masih bisa tertutupi karena jumlah itu belum termasuk Jamkesmas yang langsung dibayarkan ke pusat,” bebernya.

Untuk kota Cimahi, lanjut Herman, sampai saat ini terdapat 68 perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS dari 572 perusahaan. ”Keikutsertaan perusahaan menjadi peserta BPJS wajib sebagai warga negara, kemungkinan di antara perusahaan-perusahaan itu berpikir mereka sudah nyaman dengan keikutsertaan asuransi yang lain,” terangnya.

Herman menjelaskan lagi terkait ketidakikutsertaan 64 perusahaan tersebut. ”Ada dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi perdata. Sanksi administratif, jika perusahaan yang tidak ikut serta akan mendaftarkan proyek atau berbagai kepentingan lainnya, namun sekarang wajib menyertakan kepesertaan BPJS, sehingga terancam tidak bisa mendaftar,” bebernya lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan