Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas

[tie_list type=”minus”]Tuduhan Jaksa Tidak Terbukti[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Hanya dalam tempo satu jam, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi alias Gotas, kemarin (12/11). Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin, majelis hakim yang diketuai Djoko Indarto membebaskan Gotas dari segala tuduhan jaksa atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.

Majelis menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, bahkan subsider. Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, di dakwaan subsider dijerat Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara majelis, namun Hakim Ketua Djoko Indarto tetap memutuskan bebas eks Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut. ”Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan memulihkan nama baik terdakwa,” ucap Djoko dalam amar putusannya.

Djoko sebenarnya menilai Gotas bersalah, sementara kedua anggota majelis lain Basari Budhi dan Kistwan Damanik menganggap terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan dana bansos. Putusan bebas itu berdasarkan berbagai pertimbangan serta fakta persidangan. Bahkan uang pengganti sebesar Rp 159 juta yang dibebankan padanya dititahkan majelis untuk digunakan kepada dua terdakwa lain.

”Tidak ada aliran dana yang diterima oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa,” sahut Djoko.

Jelang putusan, Gotas terus menerus mengelap air mata saat hakim membacakan pertimbangannya. Tangis tak terbendung, saat hakim mengetok palu kebebasan bagi dirinya. Bahkan, sejumlah pendukungnya yang datang dari Cirebon meneriakkan kalimat ”Allahu Akbar” usai majelis menutup persidangan.

Gotas sendiri tidak mampu berkata-kata mengingat sebelumnya jaksa menuntut sembilan tahun penjara. Alasannya, mereka memandang yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos. Dirinya hanya bisa menangis ketika awak media minta komentar terkait vonis bebas tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan