Vonis Sidang Laka Lantas Alm Firman

[tie_list type=”minus”]Keluarga Segera Banding [/tie_list]

BALEENDAH—Terdakwa Yana, 43, penyeret korban sejauh 30 kilometer dari Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi hingga Tol Cikamuning, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, kemarin (6/8). Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun.

Sidang Yana
YULLY HIDAYAT/BANDUNG EKSPRES

TERTUNDUK: Terdakwa Yana, pelaku tabrakan yang menewaskan serta menyeret mayat Firman mahasiswa UPI sejauh 30 kilometer tampak tertunduk menerima vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 14.40-16.00. Terdakwa Yana terlihat mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi merah dan mengenakan peci. Sejumlah keluarga korban pun turut hadir di tengah persidangan. Salah satunya, ayah korban, Pardiansyah, 43 yang sejak awal terus mengikuti perkembangan sidang.

Sejak masuk ke ruang sidang, terdakwa Yana pun terlihat selalu menunduk dan mendengarkan paparan Majelis Hakim. Setelah Hakim Ketua mengetuk palu dan memonis terdakwa, keluarga korban pun langsung berteriak tidak setuju dengan vonis yang dikeluarkan oleh hakim.

”Jelas kecewa, karena terlalu ringan. Setidaknya sesuai dengan tuntutan 14 tahun, bukan malah lebih ringan,” ujar ayah korban, Pardiansyah dengan raut wajah kecewa usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Monang Purba mengatakan, pihak keluarga mengajukan keberatannya dan akan berpikir untuk mengajukan banding.

”Tapi itu hak dari terdakwa untuk pikir-pikir dulu. Jadi nanti kita tunggu saja apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Kami pun dalam tujuh hari ke depan akan pikir-pikir dulu melakukan banding atau tidak,” ujar Monang.

Menurut Monang, dari berbagai bukti persidangan terdakwa telah terbukti bersalah. Adapun yang memberatkan karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan terdakwa tak menghentikan kendaran, malah melarikan diri saat kejadian.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa dijerat dengan pasal 311 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. Meski begitu, terdakwa merasa tuntutan tersebut sangat memberatan dan melakukan pembelaan.

Tinggalkan Balasan