Usut Developer ’Nakal’

[tie_list type=”minus”] DCKTR Tingkatkan Pengawasan Terhadap Bangunan Ilegal [/tie_list]

NGAMPRAH – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin di Kawasan Bandung Utara (KBU). Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, di area KBU mulai dari perbatasan Kota Bandung-KBB seperti di area Setiabudi yang mengarah ke area Lembang banyak ditemui bangunan-bangunan yang tidak mengantongi izin. DCKTR akan mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan para pengembang di KBU.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KBB Anugrah membenarkan, jika di area KBU masih banyak bangunan yang belum mengantongi izin. Mereka berdiri di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. ”Banyak yang tidak berizin. Makanya, kita akan lihat pendataan bangunan yang belum mengantongi izin,” bebernya kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (23/4).

Menurutnya, pihaknya sejauh ini selalu mengawasi dan memantau perkembangan dengan banyaknya pembangunan di KBU. ”Kami juga tidak seenaknya memberikan izin untuk pembangunan di area KBU. Karena harus ada kajian juga sebelumnya. Makanya kami akan melakukan penindakan dengan tegas,” bebernya.

Untuk pembangunan di wilayah KBU, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian pembangunan kawasan tersebut. Di antaranya, penerbitan izin mendirikan bangunan untuk kawasan itu harus mendapat rekomendasi gubernur, serta pendirian bangunan hanya dibolehkan 20 persennya, sementara sisanya untuk kawasan terbuka hijau. ”Bukan izin dari pemerintah daerah saja, tapi harus juga melibatkan rekomendasi dari gubernur,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna menegaskan, berdirinya sejumlah bangunan tanpa izin, menjadi tanggungjawab bersama. Bahkan, jangan sampai segala masalah dititik beratkan kepada Pemkab Bandung Barat saja. Melainkan, menjadi tanggungjawab bersama yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung. ”Masalah di KBU merupakan tanggungjawab semua. Jangan sampai, KBB menjadi sasaran untuk disalahkan,” tegas Aa.

Aa berharap, pemerintah daerah juga dapat meninjau dan meningkatkan pengawasan keberadaan bangunan-bangunan baru yang berdiri tanpa memiliki izin. ”Tindak saja kalau ada bangunan yang belum mengantongi izin. Terutama ini di wilayah KBU yang merupakan wilayah strategis untuk membangun suatu gedung dan lainnya,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan