Urbanisasi ke Cimahi Menghawatirkan

 [tie_list type=”minus”]Tak Bisa Dibendung [/tie_list]

CIMAHI – Pemkot Cimahi tidak bisa berbuat banyak untuk menahan arus urbanisasi. Padahal, setiap tahunnya terdapat ratusan bahkan, ribuan orang dari luar daerah yang tinggal dan menetap di Cimahi.

Saat digelarnya operasi yustisi di Kelurahan Cibaligo Kecamatan Cimahi tengah, Selasa (28/7) malam, hampir seluruh penghuni tempat kos-kosan yang kebanyakan dihuni oleh pendatang, sama sekali tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu Penduduk Sementara (kipem).

Bahkan, sebagian ada pendatang yang sudah menetap di Cimahi selama dua tahun. Dan mereka yang tidak memiliki KTP Cimahi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kota Cimahi Hadi mengatakan, ntuk sementara ini pihaknya belum bisa mengusir pendatang yang tidak memiliki KTP Cimahi, dengan alasan, bisa melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

”Saat ini kita hanya melakukan pendataan dan mengimbau mereka untuk membuat KTP atau Kipem dulu,” kata Hadi, di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi jalan Raden Demang Hardjakusumah, kemarin (29/7).

Menurutnya, Kota Cimahi ini menjadi daya tarik pendatang dari luar daerah karena, banyaknya lokasi industri bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan, terlebih setelah lebaran seperti sekarang ini.

Hingga pertengahan tahun 2015, sedikitnya ada sekitar 650.000 jiwa yang tinggal di kota yang hanya memiliki luas sebesar 48,42 km persegi ini. ”Memang cukup sulit untuk mencegah kedatangan mereka. usaha pendataan terus kita lakukan termasuk melalui mobil keliling agar semua penduduk Cimahi bisa terdata,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono mengakui pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para pendatang yang tidak ber-KTP Cimahi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika ke depan semua penduduk tidak ber-KTP tersebut akan diusir dari Cimahi.

Seperti hal nya dalam undang-undang, setiap warga negara wajib pindah alamat bila berpindah tempat tinggal dalam waktu yang lama. ”Mereka harus mengurus kepindahan dari tempat asal dimana mereka sebelumnya tinggal, bila tidak mau diurus, maka terpaksa akan kami usir dan harus pindah dari Cimahi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan