UMKM Hadapi Masalah Klasik

[tie_list type=”minus”]Banyak yang Bingun Masalah Perizinan[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Masalah klasik masih menerpa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Padahal, potensinya sangat besar dalam perekonomian di masyarakat.

Menurut Wali Kota Cimahi, Atty Suharti mengatakan, masih banyak masalah klasik yang menerpa para pelaku UMKM ini. Salah satunya adalah kebingungan dari para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan yang ditentukan. ”Untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada para pelaku UMKM ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan UMKM, dan kami di Cimahi melakukan launching pelayanan perizinan ini agar perizinan bisa dipermudah dan cepat,” terang Atty, saat Launching Izin Usaha Mikro, Kecil (IUMK) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Baros, Cimahi, belum lama ini.

Selain itu kata Atty, launching dilakukan untuk mempermudah Perizinan dan menggalakkan Usaha Mikro Kecil di Kota Cimahi. Pasalnya, usaha mikro kecil serta koperasi, memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Keberadaan UMKM sendiri telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi yang menjadi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Bahkan, UMKM merupakan penyelamat ekonomi Indonesia saat krisis ekonomi melanda Asia pada 1997 dan 2008 lalu.

Kegiatan Launching ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal yang baik dalam penerbitan izin selanjutnya. IUMK merupakan tanda legalitas untuk seseorang berupa izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk hanya satu lembar, dan Pemerintah Kota Cimahi sendiri telah menyusun berbagai langkah persiapan terkait dengan prosedur dan mekanisme pengurusan IUMK ini. ”Kini perangkat prosedur ini telah siap dan pemkot Cimahi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dapat menyelenggarakan kegiatan launching (peluncuran) Izin Usaha Mikro dan Kecil tingkat Kota Cimahi tahun 2015,” ujar Atty.

Dalam mengurus dokumen Perizinan UMKM secara singkat, sangatlah sederhana. Dimana, pelaku bisnis UMKM hanya perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK, antara lain berupa surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan pas foto. Setelah itu, mengisi kelengkapan formulir. ”Kemudian Camat yang dapat mandat dari Wali Kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. setelah memenuhi segala persyaratan, Camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan IUMK, penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan