Tuntut 18 Tahun, Keluarga Kecewa

BANDUNG WETAN – Sambil berlarian, pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Bandung membawa Wanda Zaki Mubarok ke mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung. Hal itu dilakukan demi menghindari amukan keluarga Yusi Husaeni yang kecewa atas tuntutan jaksa.

SIDANG PERDANA: Terdakwa Wanda Zaki Mubarak alias Wandul tengah mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/6/2015).
SIDANG PERDANA: Terdakwa Wanda Zaki Mubarak alias Wandul tengah mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/6/2015).

Pada persidangan di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8), jaksa menuntut 18 tahun penjara kepada Wanda yang dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yusi yang notabene kekasihnya tersebut. ’’Meminta majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwanto.

Wanda dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hal yang memberatkan menurut jaksa, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dengan cara tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Yusi tidak dapat menutupi kekecewaannya. Sang ibunda, Wiwin Widaningsih menginginkan hukuman yang setimpal kepada pembunuh anak gadisnya itu. ’’Kalau bisa sih seumur hidup, soalnya takut dampak ke yang lain. Karena yang kayak gitu sudah keterlaluan,” tukas Wiwin.

Dengan tuntutan tersebut, terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang selanjutnya Selasa (25/8). Usai persidangan, tanpa menunggu lama, Wanda langsung dikembalikan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Cep Her, diketahui motif perkara berlatar cincin dan permasalahan hubungan. ’’Terdakwa mengajak korban ke kuburan Cina di daerah Cikadut pada pukul 19:00. Saat itu terjadi pertengkaran karena korban mempertanyakan cincin yang dipinjam terdakwa dan menanyakan hubungan pacaran antara dirinya dengan terdakwa yang tidak jelas,’’ runut Cep Her dalam dakwaannya.

Pertengkaran itu membutakan mata Wanda yang mencekik Yusi sampai tewas, setelah sebelumnya mendorong hingga terjengkang. Saat jatuh itulah, terdakwa membuka jaket korban dan menarik kerudung korban yang dimaksudkan menutup muka serta leher korban. ’’Terdakwa mencekik hingga korban tidak dapat bernafas. Dan terdakwa baru melepaskan cekikan setelah korban berhenti bernafas,’’ tutur pria berkacamata tersebut. (vil)

Tinggalkan Balasan