Tunggu Pengesahan Wali Kota

Terkait Penetapan perda Pembentukan Struktur BPBD

CIMAHI – Terkait telah ditetapkannya Perda pembentukan struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kota Cimahi, DPRD Kota Cimahi mengaku masih menunggu tembusan dari Wali Kota. Pasalnya, untuk pembentukan sendiri memang harus disahkan pimpinan daerah.

”Sampai saat ini Kami masih menunggu tembusan dari Wali Kota tentang siapa-siapa saja personelnya. Kan untuk perda-nya sudah dibentuk,” ungkap ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawa, kemarin. (5/4).

Karena sudah ada payung hukumnya, pihaknya hanya tinggal menunggu realisasi saja.”Meskipun Cimahi tidak begitu rawan bencana alam, tapi BPBD ini diperlukan saat ada musibah lainnya. Seperti, kebakaran, banjir dan bencana lainnya yang diharapkan bisa lebih cepat tanggap,” kata agun-sapaan akrabnya.

Dikatakan Agun , dengan terbentuknya BPBD dan kelegalitasan penetapan personel, sudah tentu pemerintah pusat pun akan membantu terkait kelengkapan fasilitasnya.”Kalau sudah ada personelnya, maka, fasilitas dari pemerintah pusat pun akan segera dialirkan,” katanya.

Sebelumnya, Terkait dengan struktur kelembagaan Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto menjelaskan, saat ini sudah siap sehubungan dengan telah disahkannya Perda terkait hal tersebut.

”Tapi kita masih menunggu pejabat dan pelaksana yang tepat untuk mengemban amanah itu. Kita mengharapkan bisa secepatnya,” katanya.

Dalam rangka penguatan kelembagaan BPBD Kota Cimahi melalui peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia, Pemkot telah mempelajari dan mengakomodasi pembentukan organisasi baru di Kota Cimahi. Yakni, Forum Kesiapsiagaan Dini

Masyarakat Penanggulangan Bencana (FKDMPB) yang memiliki visi misi, maksud, tujuan, tugas dan fungsi yang sama dengan BPBD dalam penyelengaraan penanggulangan bencana.

”Dengan kata lain FKDM Penanggulangan bencana Kota Cimahi yang telah dikukuhkan adalah forum relawan penanggulan bencana yang nantinya akan diarahkan, dibina, dikoordinasi, dikomandoi oleh BPBD Kota Cimahi dengan mengacu pada pasal 95 dan 106 Perda Provinsi Jawa Barat nomer 2 tahun 2010 dan peraturan kepala BNPB nomer 17 tahun 2011 tentang pedoman relawan penanggulangan bencana,” terangnya. (mg18/asp)

Dari pantauan selama sepekan terakhir, sedikitnya 2 kejadian bencana telah terjadi di Kota Cimahi. Yakni, banjir akibat luapan drainase dan longsor akibat pengikisan tanah dipinggiran tebing yang juga merupakan pemukiman warga. (mg18/asp)

Tinggalkan Balasan