Tersangka KUR Fiktif Segera Disidang

[tie_list type=”minus”]Dua Pegawai Bank Syariah Mandiri Masih Saksi[/tie_list]

CIMAHI – Tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai lebih dari Rp 11 miliar segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Eri Satriana, SH, MH, pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tersangka TL Direktur PT My Salon Internasional ke Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk dilanjutkan pada proses persidangan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya Kejari Cimahi sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan

”Dalam waktu tidak terlalu lama, tersangka TL akan segera disidangkan. Kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dalam minggu ini,” jelas Eri, kemarin.

Beberapa hari lalu, para Jaksa dan Penyidik di Kejari Cimahi sudah melakukan gelar perkara dalam menyusun Surat Dakwaan atas perkara TL tersebut. Sedangkan untuk penyidikan lainnya terhadap dua pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan para saksi.

”Kami akan segera menuntaskan kasus ini sehingga diharapkan akan diketahui apakah ada kekurangannya atau tidak sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan,” papar Eri.

Terkait hal itu, Kejari Cimahi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sistem pelaporannya. Sehingga kasus dugaan korupsi KUR Fiktif ini segara dapat dituntaskan.

Selain melakukan penyidikan kepada para tersangka, Kejari Cimahi juga sudah berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 3 miliar yang berasal dari uang setoran tersangka TL.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya permohonan KUR Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Cimahi 2011 dan 2012, yang diajukan 23 debitur PT My Salon International, atas rekomendasi TL. Dari sebanyak 23 debitur yang mengajukan pembiayaan tersebut, faktanya merupakan orang-orang yang sengaja difigurkan TL (orang suruhan, Red). Targetnya, guna melancarkan niat memperoleh bantuan KUR sebesar Rp 11,5 miliar.

Padahal, aturan maksimal pembiayaan kredit yang bersumber dari dana KUR sebenarnya tak bisa sebesar itu. Di dalam aturan pembiayaan KUR, batas maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 500 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan