Terkejut Dapatkan Peringatan

COBLONG – Dilayangkannya surat peringatan pertama (SP-1) pada warga bantaran Sungai Cikapundung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mendapat tanggapan serius dari dari warga. Perwakilan Rembug Warga Bantaran Sungai Cikapundung, Dedi Mulyono mengaku kaget dengan adanya kiriman surat tersebut.

sungaikapundung
ISTIMEWA

KAGET: Warga bantaran Sungai Cikapundung bakal pindah dari tempat itu.

’’Sebenernya kita kaget, kenapa ada SP seperti itu. Padahal kita disini kondusif, artinya komunikasi kita tetap berjalan dengan pemerintah,’’ kata Dedi di kediamannya, kemarin (6/9).

Mengenai turunnya surat tersebut, Dedi bisa mengerti langkah Pemkot yang mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan tidak mempersoalkannya. ’’Jadi sudah tidak ada masalah, karena SOP-nya harus seperti itu. Kita terus melakukan komunikasi bersama aparat kewilayahan. Tetapi sudah tidak ada masalah, kita juga mengerti dan telah kita bahas persoalan SP ini, ’’ ujar dia.

Untuk sementara, warga bantaran Sungai Cikapundung akan tetap mempertahankan ego sebelum Apartemen Rakyat Sadang Serang benar-benar siap huni. Dirinya meminta pemerintah memperhatikan hal tersebut. ’’Kita ingin semua diberesin dulu seperti pemberkasan, administrasi hingga tahap penghunian. Jadi jangan sampai kita jadi korban karena dipaksakan, kasihan warga,’’ tukas dia.

Bila Pemkot Bandung telah memberikan sewa tinggal gratis selama menempati Apartemen Rakyat Sadang Serang. Durasi tersebut berlaku selama dua tahun. Mengenai hal lainnya yaitu mengenai pendidikan bagi warga bantaran Sungai Cikapundung. ’’Pemkot hanya menjamin dua itu. Tetapi tidak tahu kalau secara pribadi, apa kita akan mendapat kadeudeuh? Kita tidak tahu. Intinya kita tetap akan mengikuti aturan, cuma semua harus sudah siap. Kompensasi di luar itu tidak ada,’’ papar dia.

Sebelumnya, relokasi warga bantaran Sungai Cikapundung terhambat karena hingga saat ini para warga masih bermukim di kawasan green belt atau sempadan. Rencana pemindahan warga ke Rusunawa Sadang Serang ternyata belum digubris warga. Hal tersebut mengakibatkan Pemkot Bandung harus melayangkan SP 1 pada warga.

Beberapa langkah pendekatan dan solusi nyaman dengan sudah ditempatkannya lokasi baru, belum membuat warga enggan pindah dari kawasan hijau tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan