Terkait Ajuan Pendidikan Gratis, Sebut Sudah Ada Aturan Gubernur

CIMAHI – ‪Wali Kota Cimahi Atty Suharti menegaskan, masalah pendidikan setingkat SMA, kewenangannya telah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur. Hal ini sebagai jawaban atas masalah ajuan dibebaskannya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) untuk sekolah setingkat SMA. Dan tidak disertakan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) yang telah ditetapkan pada rapat Paripurna, Kamis (13/08) lalu.

”Pendidikan ini kan prioritas, kami sebagai pemerintah daerah tentunya berupaya untuk meningkatkan program ini,” ujarnya.

‪Atty menambahkan, meski masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya, pihaknya akan terus berupaya melakukan pembangunan di Kota Cimahi. Dia berharap, berharap masyarakat tidak hanya melihat dari sisi kekurangannya saja.

‪”Jadi jangan dilihat dari kekurangannya saja, tapi mari kita bersama-sama untuk membangun, kota ini,” katanya.

‪Diakui Atty, program bantuan untuk pendidikan selain sekolahan setingkat SMA selalu ada. Dan pihaknya pun terus berupaya untuk membangun kota Cimahi sesuai dengan perencanaan program. Selain program-program yang sudah dimiliki. Untuk fisik, pihaknya terus mencoba dengan melakukan sinergitas dengan pusat dan provinsi.

‪”Untuk bidang pendidikan, ekonomi dan sosial kita sudah ada programnya. Namun untuk hal yang belum terwujud, mungkin itu hanya mekanismenya saja. Sebab kita harus mengikuti aturan-aturan yang ada, agar nantinya tidak ada penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

‪Sebelumnya,Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Denta Irawan menilai untuk KUA dan PPAS yang telah ditetapkan pada rapat Paripurna masih jauh dari skala prioritas untuk kepentingan masyarakat umum.

‪Salah satu contoh, dalam dunia pendidikan yakni, nihilnya ajuan SPP dan DSP gratis untuk siswa SMA dan SMK di Cimahi. ”Kami belum membahas nominalnya, kami baru membahas pokok pikiran dari KUA PPAS-nya saja dulu, kenapa SPP dan DSP untuk siswa SMA/SMK tidak digratiskan. Padahal KUA PPAS merupakan dasar untuk APBD 2016,” kata Denta.

‪Menurut Denta, sebenarnya Cimahi bisa menerapkan hal tersebut seperti di kota-kota lain. Dalam artian SPP dan DSP tersebut ditanggung oleh APBD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan