Terbujuk Kerja Restoran Dua Gadis Malah Jadi PL

SUMUR BANDUNG – Perdagangan manusia masih menjadi bisnis menggiurkan bagi beberapa pihak. Polrestabes Bandung kembali membekuk pelaku penjual manusia yang korbannya anak di bawah umur. Sepasang suami-istri, EH, 31, dan SH, 28, diringkus di daerah Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, usai menerima laporan dari korbannya, FR, 14, dan RR, 15.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol menuturkan, awalnya korban ditawari kerja di karaoke di daerah Palembang oleh seorang perempuan berinisial Mamih dengan iming-iming gaji Rp 14 juta/bulan. ’’Kemudian korban diserahkan ke dua tersangka untuk dibuatkan surat jalan dan diberangkatkan ke daerah Lubuk Linggau,” ujar Yoyol didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung kemarin (11/9).

Oleh tersangka SH alias Neng, diserahkan kepada pemilik karaoke di Lubuk Linggau berinisial S. Keduanya dijadikan pemandu lagu (PL) juga pekerja seks komersial (PSK) oleh sang pemilik. Namun, hingga sekarang, keduanya belum diberikan gaji sesuai yang dijanjikan tersebut. ’’Kedua korban dituakan umurnya oleh tersangka agar tidak tampak di bawah umur,” papar Yoyol.

Meskipun polisi telah menjeratnya dengan tuduhan perdagangan manusia, SH berdalih bahwa justru korban yang meminta pekerjaan kepada dirinya. Namun, karena dirinya bingung, hal itu diserahkan kepada sang suami. ’’Ga ngejual (orang). Dia yang minta kerjaan kepada saya, ya saya tawarin saja kerja di restoran,’’ tepisnya.

SH juga terus berkilah, dengan menyatakan, kalau tidak tahu kedua perempuan itu masih remaja. Karena, dirinya mengklaim, keduanya mengaku sudah berumur 18 tahun. Bahkan, ketika mengetahui kedua gadis itu bekerja di karaoke, dirinya malah seolah-olah memberi saran bila bekerja di tempat karaoke memiliki resiko serta konsekuensi. ’’Saya ngasih tahu, kalau di karaoke harus mau melayani konsumen dengan baik,’’ tukasnya.

Hanya saja, kepolisian tidak begitu saja memercayai keterangan tersangka dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan