Terapkan Pidana Pajak

[tie_list type=”minus”]Pemkot Bandung Genjot PAD[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Menyikapi situasi ekonomi yang sedang melemah, dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, Pemerintah Kota Bandung menggandeng Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, menerapkan sanksi hukum, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di sela launching Program Penindakan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Bandung kemarin (7/9), mengatakan, kebijakan itu muncul berkaca dari perjalanannya memimpin selama dua tahun terakhir.

Banyak pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga penerapan hukum pada usaha formal belum berjalan. ’’Akibat dari sikap nakal para pengusaha itu, terjadi penurunan pendapatan pajak daerah,’’ tukas sosok yang akrab disapa Emil ini.

Dia menjelaskan, guna optimalisasi program pendaftaran dan pembayaran pajak, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditempel di tempat usaha yang ada di kewilayahan.

Mulai kemarin hingga 7 Oktober mendatang, pemerintah masih menerapkan pola pembinaan serta menganjurkan pelaku usaha mendaftarkan usahanya dan membayar tunggakan pajak. Sedangkan sesudah 7 Oktober, akan diterapkan pola penindakan. ’’Ini deadline yang sudah jadi kebijakan,’’ kata Emil.

Di samping itu, sampling pada pelaku penggelapan pajak akan dilaksanakan secara acak. Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang menyembunyikan pendapatannya. ’’Pelaku usaha yang secara sadar melakukan pelanggaran pajak, akan kita tindak,” ucap Emil.

Di kesempatan sama, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol menyatakan, pihaknya siap membantu kebijakan wali kota, baik penindakan maupun penertiban. ’’Terbukti melakukan pemalsuan dan penggelapan pajak, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas Yoyol.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Priana Wirasaputra mengungkap, upaya penindakan dan penertiban pajak daerah, diarahkan guna optimalisasi pendapatan. Pasalnya, sesuai Perda, target pendapatan sektor pajak dari sembilan pajak daerah mencapai Rp 1,613 miliar. ’’Dan sejauh ini realisasinya hingga 3 September lalu, baru mencapai 53,26 persen. Kalau ditotal, hingga akhir September di asumsikan mencapai 79,88 persen,’’ sahutnya.

Dalam referensi Disyanjak, banyak wajib pajak (WP) atau pelaku usaha tidak mendaftarkan kegiatannya. Sehingga, berdampak pada menurunkan PAD sektor pajak daerah. Meski demikian, masih perlu cross check di lapangan. ’’Sekarang ini penarikan pajak tidak di dasarkan pada izin, melainkan atas dasar transaksi,’’ urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan