Susun Tugas dan Fungsi Camat

[tie_list type=”minus”]Bakal Miliki Peran Strategis[/tie_list]

JAKARTA – Bagian Hukum Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tugas dan fungsi camat.

Sekretaris Polpum Kemendagri Budi Prasetyo menjelaskan, PP sebagai pelaksanaan Pemerintahan Umum sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2015 itu penting karena ke depan tugas camat sangat strategis.

’’Seperti sudah ditegaskan Mendagri bahwa tugas camat ke depan sangat strategis. Di samping sebagai perangkat daerah dan menjalankan urusan konkuren juga mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan pemerintahan umum dengan jajarannya, camat harus melakukan koordinasi dengan Danramil, Kapolsek, kepala desa atau lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk dalam deteksi dini dan cegah dini,” ujar Budi Prasetyo kepada JPNN, kemarin (20/9).

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan mengenai strategisnya tugas dan funsgi camat ke depan, di acara Apel Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat se-Indonesia dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/9).

Sementara, Kabag Hukum Ditjen Polpum Bahtiar Baharudin menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Rancangan PP sebagai payung hukum tugas dan fungsi camat.

’’Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Pemerintahan Umum sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2015 ini sedang disusun oleh Tim teknis yang dikoordinasikan secara teknis oleh Bagian Hukum Ditjen Polpum Kemendagri,” ujar Bahtiar, birokrat bergelar doktor yang akrab dengan kalangan jurnalis itu. (sam/vil)

Tinggalkan Balasan