Status Alex Masih Pegawai PN Bandung

BANDUNG WETAN – Pengadilan Negeri Bandung akan menunggu perkembangan baru sebelum memutuskan status Wakil Sekretaris Alex Tahsin Ibrahim yang ditahan Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (21/4) lalu. Ketua PN Bandung Pontas Effendi menghormati proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

’’Untuk proses hukum kita hormati sepenuhnya. Kami kembalikan kepada prosedurnya. Terkait bagaimana seorang pegawai itu ada aturannya,” ujar Pontas di ruang kerjanya, kemarin (22/4).

Terkait pendampingan hukum bagi yang bersangkutan, Pontas menyatakan, dirinya telah dibantu Pos Bantuan Hukum PN Bandung. ’’Jadi tidak ada pendampingan resmi dari lembaga, dalam hal ini PN Bandung,” singkat Pontas.

Dirinya mengklaim, tidak ada kekosongan jabatan, untuk saat ini. Oleh karena itu, tugas-tugas yang bersangkutan diambil alih panitera/sekretaris. Namun, Pontas mengimbau kepada seluruh pegawai PN Bandung, untuk tidak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. ’’Kasus Alex ini, saya kira beliau sedikit berbenturan dengan pekerjaannya. Namun, tetap kami kedepankan asas praduga bersalah,” sahutnya.

Juru Bicara PN Bandung Djoko Indarto menambahkan, Alex yang sehari-hari bertanggungjawab terhadap sarana dan prasarana juga administrasi di PN Bandung masih tetap berstatuskan pegawai. ’’Untuk saat ini masih (pegawai). Karena yang berwenang adalah Mahkamah Agung, bukan PN Bandung,” timpal Djoko.

Apalagi, tambahnya, statusnya masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya belum berwenang menentukan status yang bersangkutan menjadi aktif atau nonaktif. ’’Nanti kalau sudah jadi terdakwa dan jelas kasusnya apa, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” paparnya.

Sebelumnya, Alex ditahan oleh Kejari Bandung di Rutan Kebonwar Bandung terkait dugaan gratifikasi dalam pembebasan lahan SMAN 22 Bandung. Dirinya disangka menerima suap Rp 400 juta. Sedangkan, berkas tersangka Didi Rismunadi telah dirampungkan oleh penyidik dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Didi merupakan mantan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, telah melakukan pembayaran sisa ganti rugi lokasi SMAN 22 Kota Bandung kepada yang tidak berhak. Ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7,5 miliar. Atas dugaan itu, Kejari Bandung menetapkan status tersangka kepadanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan