Soal KBU Pemerintah Harus Tegas

[tie_list type=”minus”]Jangan Keluarkan Izin Jika Tidak Memenuhi Persyaratan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, Pemerintah Kota maupun Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat untuk tegas pada aturan yang telah dibuat tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara, baik kepada pengembang ataupun orang perseorangan yang akan melakukan pembangunan di KBU. Pasalnya, jika melihat kondisi saat ini, Kawasan Bandung Utara sudah sangat memprihatinkan.

”Kami harapkan ketegasan dari para Bupati, Wali Kota atau Gubernur untuk tidak memberi izin kepada pengembang atau perorangan yang akan membangun di KBU apalagi tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya, belum lama ini.

Jika tidak dikendalikan, tentunya akan sangat berdampak pada kerusakan ekosisitem, baik hayati maupun hewan. Selain itu, daerah resapan air akan berkurang yang mengakibatkan kekeringan dimusim kemarau dan banjir saat musim hujan.

Seharusnya kata dia, 80 persen adalah ruang terbuka hijau. Pengembang pun harus memperhatikan sistim drainase. ”Kalau kita perhatikan, hal itu masih belum banyak dilaksanakan. Semestinya apabila tidak memenuhi persyaratan sebaiknya di stop saja semua pihak harus tegas yang belum memiliki izin tidak boleh membangun,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Beny Bachtiat mengungkapkan, harus ada penguatan peran dan fungsi Pemerintah Kota Cimahi sebagai kota yang sebagian dari wilayahnya terkena kebijakan KBU dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mewujudkan peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna. Sehingga, tercipta sebuah penataan, perlindungan dan keberlangsungan fungsi konservasi air, tanah, flora dan fauna di KBU.

Pengendalian KBU merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah Kota Cimahi, yang sebagian wilayahnya masuk dalam wilayah KBU tentu harus patuh pada aturan KBU yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, termasuk petunjuk pelaksanaannya dalam peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 58 tahun 2011, dimana pemerintah harus membatasi pembangunan di KBU. ”Jika tidak dibatasi kondisi kekurangan air yang terjadi di wilayah-wilayah sebelah bawah akan semakin parah,” katanya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan