Sita Barang Bukti Kasus KUR

[tie_list type=”minus”]Dana Setoran Senilai Rp 415 Juta Diambil dari Rekening Bsm[/tie_list]

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali melakukan penyitaan uang setoran tersangka Thomas Lie dalam kasus dugaan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Kota Cimahi kemarin (24/6). Dana setoran senilai Rp 415 juta diambil dari rekening BSM.

Kepala Kejaksaan negeri Kota Cimahi Eri satriana SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Sulta D. Sitohang SH mengatakan hal itu di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, kemarin. ”Uang yang kami sita nilainya Rp 415,24 Juta. Uang tersebut merupakan setoran tersangka Thomas atas kredit BSM. Penyitaan uang tersebut untuk dijadikan alat bukti. Sementara ini, uang dititipkan di BSM dalam rekening khusus,” terang Sulta.

Menurut Sulta, uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan. Pasalnya, tersangka melakukan setoran setelah dilakukan penyidikan kasus dan ditetapkan tersangka. Penyitaan uang setoran tidak akan berpengaruh pada penyidikan. ”Tidak akan mengurangi pasal karena perbuatan melawan hukum telah terjadi. Namun, akan dipakai barang bukti di pengadilan,” katanya.

Dijelaskannya, program penyaluran KUR dari BSM berlangsung tahun 2011-2012. Dana sebesar Rp 11,5 miliar mestinya disalurkan bagi kreditor asal Kota Cimahi namun diserahkan kepada perusahaan MySalon melalui 23 cabang di seluruh Indonesia. Sejauh ini, tersangka dalam kasus KUR Fiktif BSM sebanyak tiga orang. ”Tersangka kini ada tiga orang, di mana dua orang dari pihak bank dan satu orang pengusaha,” kata Sulta.

Dua tersangka pegawai BSM yaitu berinisial N dan NN. Saat kredit dikucurkan, mereka menjabat sebagai manajer marketing dan pejabat pemutus kredit. Tersangka lain, pengusaha PT MySalon Internasional, Thomas Lie, sudah ditahan Kejari Cimahi karena diduga menerima penyaluran KUR dari BSM. Selain uang setoran yang telah disita, sejumlah dokumen perbankan turut menjadi barang bukti. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan

Sebelumnya, Kejari Cimahi juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,151 miliar dari BSM. Dengan demikian, total setoran dari Thomas Lie sudah mencapai Rp 2,5 miliar. (mgc1/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan