Simpang Siur Sanksi Perpustakaan

[tie_list type=”minus”]Dewan Paksakan Kehendak[/tie_list]

BATUNUNGGAL – Memasukan tahap finalisasi anggota Pansus VI Zaenal Mutaqin ngotot memaksakan pasal sanksi administrasi dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Perpustakaan.

Ketua Panitia Khusus VI DPRD Kota Bandung Dudi Himawan, kemarin menyatakan, melihat tupoksi kewilayahan, penerapan sanksi administrasi tersebut memang tak logis. Pasalnya, substansi digulirkannya regulasi guna mendorong minat baca di kalangan masyarakat.

Dengan adanya sanksi itu, terkesan memberi tekanan pada kecamatan dan kelurahan. ’’SKPD wajib mewujudkan perpustakaan di wilayahnya, tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran,” tukas politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.

Hal senada dilontarkan anggota pansus lain, Edi Haryadi. Menurutnya, sanksi administrasi pada penyedia perpustakaan baru bisa diterapkan ketika alokasi tidak diserap, itu pun bila dananya mencukupi. Bilamana tidak, menjadi sumir. Tidak mungkin memaksakan kegiatan dengan biaya yang minim.

Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung Adin Muhtarudin mengaku dilematis dengan muncul gagasan sanksi administrasi pengelolaan perpustakaan. ’’Sebagai Pembina dan penyelenggara konten perpustakaan. Pusarda tak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi,” aku Adin.

Dia menjelaskan, ranah itu menjadi kajian Bagian Hukum Pemkot Bandung. Pihaknya, menyerahkan sepenuhnya pada keputusan politik legislator. ’’Kita lihat saja perkembangannya,” tukas Adin.

Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkot Bandung Chrismarjadi menambahkan, gagasan Pansus itu didasari anggapan Pemkot memiliki kewajiban pendanaan yang cukup. ’’Menjadi ironis ketika Perda tersebut diterapkan untuk memberi sanksi Pemkot,” sahut Chris.

Atas pertimbangan hukum, pasal yang mengatur sanksi administrasi terhadap pengelola perpustakaan menjadi tidak perlu. Secara ekplisit pasal sanksi hal yang tidak mungkin. Sebab, pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan terlihat di Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.

Angota Komisi D Yusuf Supardi menyesalkan munculnya pemikiran sanksi administrasi dalam pengelolaan perpustakaan. Menurutnya, regulasi itu guna mendorong minat baca, bukan untuk menakuti-nakuti. ’’Terpenting Perda itu mampu memotivasi minat baca masyarakat. Sehingga membaca menjadi kewajiban. Sedangkan ketika tidak dilakukan bukan pelanggaran,” sebut politisi PPP ini. (edy/vil)

Tinggalkan Balasan