Sigit Ungkap Alasan Unggah Foto

Rinada Kecewa dengan Kesaksian Yurel

BANDUNG WETAN – Sidang pengunggah dan penyebar sejumlah foto potongan video mesum ’’PNS’’ Pemerintah Kota Bandung yang diperankan Rinada, Sigit Priambodo, 24, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (28/1). Sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan kedua sosok yang ada dalam foto-foto itu. Yakni, Rinada dan Yurel, mantan suaminya.

Rinada datang ke PN Bandung dengan menggunakan kemeja putih dipadankan oleh rok sepan selutut warna hitam. Sementara Yurel memakai kemeja hitam dan celana hitam. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati dilangsungkan tertutup di Ruang II PN Bandung.

Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan yang ditemui usai sidang mengatakan, bila Rinada mengakui bahwa sosok yang ada di gambar-gambar yang tersebar di dunia maya itu adalah dirinya. Selain itu, pihaknya juga mengonfrontasi keduanya dalam persidangan itu. ’’Ya sempat terjadi adu argumen dalam persidangan tadi,” tukas Cecep.

Selain Rinada dan Yurel, saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang kali ini adalah pemilik Rumah Web. Sosok yang menjual hosting kepada Sigit untuk membuat blog pribadinya. Cecep menyebut, pihaknya akan memanggil dua saksi lagi dalam persidangan, Rabu (4/1) mendatang. ’’Tinggal dua saksi lagi. Yaitu saksi ahli,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Sigit diduga melakukan penyebarluasan dan memproduksi konten pornografi. Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli domain dan mendaftarkan situsnya dengan nama www.melisaonline.com. Untuk menarik pemegang iklan, terdakwa lalu memasang konten porno yang salah satunya bergambar perempuan yang menggunakan seragam PNS Pemkot Bandung sedang melakukan hubungan suami istri. Itu dilakukan untuk menarik minat orang memasang iklan dan melihat domain yang dikelolanya itu.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Sigit dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi sebagaimana yang ada dalam dakwaan subsidair. Dengan dakwaan itu, Sigit terancam meringkuk dipenjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Rinada mengaku kecewa dengan kesaksian Yurel. Pasalnya, dalam sidang mantan suaminya itu menyebut, bersama-sama meng-capture video menjadi bentuk foto. ’’Dia (Yurel) sendiri yang meng-capture video itu. Saya nggak tahu menahu. Yurel sudah memberikan keterangan palsu,’’ kata dia. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan