Setubuhi Anak Kandung

[tie_list type=”minus”]Beralasan agar Awet Muda[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Sungguh bejat kelakuan bapak satu ini. Beralasan agar awet muda, JM, 45, menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur, DA, 15. Perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak Desember 2014 lalu.
Penangkapan pelaku didasarkan laporan sang istri. Kemudian, petugas meringkus tersangka di kediamannya di Jalan Jamaras, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Selasa (19/5) lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Renny Marthaliana mengungkap, tersangka menyetubuhi anak kandungnya itu di berbagai tempat.
Awal mula persetubuhan, ketika JM mengajak korban mencari adik tirinya dan korban pun tidak menaruh curiga apa-apa. Namun, saat berada di wilayah Cileunyi, korban malah diajak tersangka masuk ke sebuah hotel dengan alasan ingin beristirahat.
’’Saat di dalam kamar, tersangka menyuruh korban untuk melayani nafsu birahinya dan korban pun diancam, agar tidak berbicara pada siapa-siapa. Jika berbicara akan tahu akibatnya, sehingga korban pun menuruti kemauan sang ayah,” tutur Renny di Mapolrestabes Bandung, kemarin (26/5).
Perbuatan bejat itu dilakukan usai mendengar cerita temannya yang menyatakan bila sudah menyetubuhi anak di bawah umur dan air mani dibasuh ke muka akan menjadi awet muda.
JM mengaku sebelum melakukan aksinya, dia menonton film porno terlebih dahulu. Dirinya juga mengklaim tidak mengancam anak kandungnya tersebut sebelum melampiaskan nafsu birahinya.
’’Setelah dari hotel, ya saya juga sering melakukan hal itu kembali dengan anak saya itu. Saya sering melakukannya di rumah saat istri saya bekerja sebagai pembantu. Biasanya malam hari saya melakukannya,’’ aku pedagang batu akik tersebut.
Dirinya juga memaparkan tidak melakukan kekerasan pada anak ketiganya itu. Dia juga membantah melakukan hal yang sama pada anaknya yang lain.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 76D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan