Segel Tempat Penjualan Minol

BANDUNG WETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, melakukan langkah tegas untuk menyegel salah satu tempat penjualan minuman keras di kawasan Palasari Bandung. Tempat tersebut disegel karena kedapatan menjual minuman beralkohol (minol).

Penertiban Minol
JP PHOTO

TANPA IZIN: Sesuai instruksi, lokasi penjual minuman beralkohol akan disegel dan ditertibkan demi menjaga cipta kondisi sela Ramadan.

’’Toko ini kami segel karena menjual minuman beralkohol dijual secara eceran. Sesuai Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak boleh, apalagi di bulan puasa,’’ kata Staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung Ahmad Fauzan saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Martanegara kemarin (18/6).

Fauzan mengatakan, meski toko tersebut disegel petugas tidak melakukan penyitaan. Di lokasi, petugas menemukan botol minol golongan A yaitu minuman dengan kadar alkohol atau etanol 1-5 persen seperti bir.

Sementara untuk minuman beralkohol golongan B adalah minuman dengan kandungan alkohol atau etanol 5-20 persen seperti wine (9-18 persen), atau minuman anggur untuk obat (9-18 persen). Sedangkan golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol 20-55 persen seperti brandy, whisky, cognac, vodka dan lainnya. ’’Penyitaan nggak ada. Hanya penyegelan. Kalau kita tutup artinya kegiataannya nggak ada,’’ ujar dia.

Fauzan memastikan, toko tersebut juga tidak mengantongi Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol (ITPMB). Pasalnya, pihak aparat kewilayahan sendiri tidak pernah menerima pengajuan domisili perusahan. Pengajuan domisili perusahaan ini sendiri digunakan untuk sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan ITPMB.

’’Selama ini, lurah tidak pernah menerima pengajuan domisili perusahaan. Domisili perusahaan ini mengacu pada izin ke atas. Dan masyarakat sekitar pun belum pernah memberikan persetujuan terhadap berdirinya toko ini. Sehingga dipastikan pengelola tidak mengantongi izin dan menjual minolsecara ilegal,’’ papar dia.

Fauzan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya membangun cipta kondisi yang dilakukan Satpol PP saat Ramadan. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bahwa tidak diperkenankan untuk menjual minol saat bulan Ramadan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan