Sedot Gaji Rp 34 T dan Uang Pensiunan Rp 900 T

JAKARTA – Meskipun diluruk 21 ribu lebih tenaga honorer kategori II yang minta diangkat langsung menjadi CPNS, pemerintah tidak goyah. Pemerintah tetap menggantung nasib ribuan tenaga honorer itu. Alasannya adalah pengangkatan honorer menjadi CPNS beresiko menyedot anggaran yang sangat besar.

Demo-Guru-Honorer
RICARDO/JPNN.COM

TUNTUT PERUBAHAN: Ribuan guru honorer yang tergabung dalam PGRI unjuk rasa di depan gedung DPR/
MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Mereka minta kepada Pemerintah mengangkat status dari honorer jadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi kemarin menerima perwakilan dari para tenaga honorer kategori II yang umumnya guru dan petinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Yuddy mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer kategori II yang gagal seleksi pengangkatan pada 2014 lalu ada 439.965 orang.

’’Kita sudah menghitung, jika selurunnya diangkat menjadi CPNS maka butuh anggaran untuk gaji sebesar Rp 34 triliun per tahun,’’ katanya. Menteri yang juga politisi Partai Hanura itu mengatakan, cost yang harus disiapkan bukan hanya gaji tetapi juga dana pensiun. Dengan rata-rata masa kerja 10 hingga 15 tahun, pemerintah harus mengendapkan uang pensiun hingga Rp 900 triliun.

Menurut Yuddy uang Rp 900 triliun itu sudah sama dengan separuh dari total anggaran pembangunan nasional. Namun, dia menegaskan pemerintah akan mencari solusi supaya para tenaga honorer yang tidak lulus CPNS ini tetap berpeluang menjadi abdi negara.

Dia mengatakan, pada pengisian CPNS dari tenaga honorer pada 2014 lalu, ada sekitar 30 ribu kursi kosong. Kursi ini kosong karena tidak ada pelamarnya. Selain itu juga karena honorer yang lolos ternyata dinyatakan tidak valid alias bodong. Nah sisa kuota 30 ribu kursi ini arahnya bakal diisi oleh para tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes.

Selain itu Yuddy mengatakan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi abdi negara tidak hanya sebagai PNS. Tetapi juga ada skema rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). ’’Hak-hak P3K sama dengan PNS. Kecuali pensiunan saja,’’ katanya. Dengan menjadi P3K, Yuddy mengatakan tidak akan ada cerita lagi seorang tenaga honorer digaji Rp 300 ribu per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan