Sabdaguna Masih Bungkam

[tie_list type=”minus”]Terkait Ancaman Gugatan ke Polda dan MK[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 2 Dadang M. Naser dan Gun Gun Gunawan, belum berkomentar mengenai gugatan yang dilayangkan lawan politiknya di Pilkada serentak. Padahal, pasangan calon nomor urut 1 dan 3 mengancam melaporkan bukti dugaan pelanggaran pasangan calon berjuluk Sabdaguna tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan Polda Jabar.

Saat dihubungi melalui nomor ponselnya pada Jumat (11/12), tim pasangan calon nomor urut 2 enggan berkomentar prihal laporan tersebut. Begitu pun saat menghubungi nomor telepon Dadang M. Naser, sebagai sosok yang disudutkan, nomor poslennya tidak bisa dihubungi.

Meski begitu, sebelumnya pada konferensi pers mengenai raihan suara pasangannya, Rabu (9/12) lalu, Dadang M. Naser mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada manuver gugatan yang dilakukan pasangan calon lainnya. Jika kondisi itu terjadi, Dadang mengaku telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapinya.

”Terserah mereka kalau mau menempuh jalur itu. Karena memang ada jalur khusus yang telah disediakan oleh undang-undang. Kami akan siap menghadapi mereka,” katanya baru-baru ini.

Dadang mengaku, mempersilakan calon lainnya untuk menempuh gugatan jika memang miliki bukti. Dengan catatan, sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, perjalanan Pilkada Kabupaten Bandung tampaknya bakal panas. Buktinya, sehari pasca pencoblosan pada 9 Desember, pasangan calon (paslon) nomor 3 Deki Fajar-Dony Mulyana Kurnia dan Calon Wakil Bupati Nomor 1 Agus Yasmin, bertekad melaporkan paslon nomor 2 Dadang M. Naser (DN) dan Gun Gun Gunawan.

Laporan akan disampaikan ke Polda Jawa Barat dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berisi tentang dugaan kecurangan pilkada yang dilakukan DN dan Gun Gun. Laporan dikuasakan ke Tim Advokasi Hukum DPC PDIP Kabupaten Bandung.

Ketua Tim Advokasi paslon Duriat Bandung Toni Permana mengatakan, bentuk kecurangan calon independen DN dan Gun Gun, dilakukan mulai dari masa pentahapan. Yakni, pemalsuan tanda tangan dukungan, money politics, bagi-bagi sembako hingga mobilisasi PNS, camat dan kepala desa (kades).

’’Hasil tim lapangan sampai hari ini, dan masih terus dilakukan inventarisasi sejumlah pelanggaran,’’ kata Toni Kamis (10/12) lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan