Rp 26 Triliun untuk 200 Desa

 [tie_list type=”minus”]Kucuran Bantuan dari APBD Kabupaten Bandung[/tie_list]

CIPARAY – Sebanyak 200 desa telah menerima bantuan dari pemerintah Kabupaten Bandung. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), yang disalurkan melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Daerah Kabupaten Bandung tahun ini.

’’Tinggal 70 desa lagi yang belum menerima pencairan anggaran. Pasalnya, masih ada kekurangan dalam mengirim laporan pertanggung jawaban. Namun dalam waktu dekat ini semua desa akan menerimanya,’’ ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Dra. Hj. Eros Roswita kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (19/5).

Sebetulnya, kata dia, pihaknya berharap semua desa segera menerima kucuran bantuan tersebut. Akan tetapi, prosedur aturan harus tetap di tempuh agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. ’’Semoga secepatnya terealisasi, agar pemantapan pembangunan yang direncanakan oleh Bupati Bandung segera terwujud,’’ harapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung telah meminta pemerintah terkait dengan BPMPD Kabupaten Bandung agar segera mengucurkan bantuan ADD dan Dana Desa. Hal tersebut atas dasar masukan dari masyarakat yang ada di masing-masing desa. ’’Supaya pementapan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai rencana,’’ ujar Ketua Apdesi Kabupaten Bandung H. Dedi M. Bram.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan kinerja dan programnya selama ini yang menginginkan semua desa berada dalam kondisi baik. ’’Kami selaku Asosiasi telah mendorong semua desa agar menerima bantuan tersebut dengan merata dan kebijakan Bupati tersebut dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,’’ tuturnya.

Menurutnya, dengan telah dikucurkannya bantuan ke 200 desa itu, hampir mencapai 90 persen desa bisa mencairkan dana tersebut. Meski begitu, tetap saja pihak pemerintah desa harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh pemerintah daerah. Salah satunya mengenai persyaratan dan pendokumentasian administrasi penggunaan dana.

’’Pemerintah desa harus jadi ujung tombak pembangunan pemerintah Kabupaten Bandung, harus bisa dipercaya kalau diberikan bantuan anggaran, jangan semena-mena. Kita harus bersyukur pemerintah Kabupaten Bandung telah meningkatkan bantuan anggaran ke desa dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp. 2,6 triliun,’’ imbuhnya.

Tinggalkan Balasan