Reses Anggota DPRD Terhambat

Wali Kota Harus Segera Angkat PPTK

CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan meminta Walikota Cimahi Atty Suharti untuk segera memerintahkan pegawainya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Reses dan Pengangkatan Staf Ahli DPRD Kota Cimahi Periode 2014-1019.

”Masih belum bisa memastikan apakah bisa berjalan atau tidak tentang reses dan staf ahli karena PPTK untuk reses dan staf ahli belum ada yang menyanggupi PPTK juga masih debatebel,” ungkap pria yang akrab disapa Agun saat ditemui di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Cimahi, belum lama ini.

Agun mengatakan, pihak eksekutif seharusnya menunjuk langsung kepada bawahannya untuk PPTK reses dan staf ahli. Pasalnya, eksekutif ini sifatnya instruktif yang artinya eksekutif ini sifatnya homogen dan satu komando.

”Menurut saya eksekutif jangan nanya siap atau tidak karena eksekutif sifatnya homogen dan satu komando,” terang Agun. Agun menjelaskan, pengangkatan PPTK ini seharunya tidak boleh terhambat karena sudah ada aturan yang mengaturnya dan sudah barang tentu aturan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan kajian dan penggodokan.

”Untuk PPTK reses dan staf ahli seharusnya tidak ada hambatan, dari mulai Januari harusnya sudah mendapatkan gaji sedang sampai Februai ini belum mendapatkan gaji,” jelasnya.

Selain itu, Agun mengatakan, untuk masalah jumlah staf ahli ini masih debatebel. Pasalnya, jumlah staf ahli ini ada yang beranggapan mesti seluruh fraksi difasilitasi dengan staf ahli, ada juga yang beranggapan jumlahnya hanya sebagian  dari jumlah  seluruh fraksi yang berjumlah 8 fraksi ini.

Lebih lanjut, Agun mengatakan, staf ahli ini sifatnya paten dengan Surat Keputusan dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Sedang untuk pakar sifatnya hanya aksidental dalam setiap kegiatan saja.

”Staf ahli ada dualisme. Menurut aturan 8 fraksi bisa dikasih 8 staf ahli dan ini sifatnya paten dikasih SK oleh sekwan. Sedang untuk pakar dialat kelengkapan ini sifatnya ad hoc bisa perjam bisa perkegiatan itu tidak tetap,” terangnya.

Kendati demikian, dikatakan Agun, pihaknya akan tetap berusaha menjalankan reses ini meski tidak difasilitasi oleh anggaran. Pasalnya, reses merupakan kewajiban anggota dewan melakukan sidang diluar kantor dan mencari di lapangan yang hasilnya akan djadikan pokok-pokok pikiran di dalam APBD berikut. ”Reses tetap akan dijalankan meski tidak ada yang memfasilitasi anggaran,” pungkasnya. (mg18/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan