Rentut Yance Belum Turun

BANDUNG WETAN – Belum siapnya berkas tuntutan oleh jaksa menjadi alasan penundaan persidangan mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance. Sejatinya, Yance mendengarkan tuntutan atas kasus dugaan korupsi PLTU Sumuradem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (4/5).

Sidang Yance
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Irianto M.S.
Syafiudin didampingi kuasa hukum.

Sebelum diputuskan untuk ditunda, seperti biasa majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara membuka persidangan. Kemudian, majelis pun mempertanyakan kepada tim jaksa yang diwakili oleh Subhan.

’’Apakah penuntut sudah siap membacakan tuntutannya?’’ tanya Marudut. ’’Kami mohon waktu seminggu yang Mulia. Tuntutan masih dalam penyusunan,’’ tukas Subhan.

Atas permintaan itu, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (11/5) mendatang. Usai persidangan, Subhan mengaku, tuntutan untuk terdakwa masih disusun oleh tim di Kejaksaan Agung. Sehingga, rencana tuntutan belum diterima pihaknya. ’’Tuntutannya kan dari Kejagung. Saat ini masih dalam penyusunan,’’ sahutnya.

Saat ditanya apakah ‎ ada kendala dalam pembuatan surat tuntutan, Subhan membantahnya. ’’Tidak ‎ ada kendala,’’ singkatnya.

Seperti diketahui, Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.

Atas dasar itu, Yance dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni, Agung Rijoto selaku penerima pelepasan hak atas anama PT Wiharta Karya Agung serta Almond Kurniawan Budiman selaku pemilik HGU. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan