Pupuk Palsu Buat Daun Kering

PANYILEUKAN – Indonesia adalah negara agraris. Maka itu, pemerintah menitahkan melakukan swasembada pangan. Namun, para petani harus waspada, karena ada pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan pupuk tidak sesuai ketentuan alias palsu.

Ekspose pupuk palsu - bandung ekspres
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRESBONGKAR PRODUSEN: Kapolda Jabar Irjen Pol M. Iriawan (tengah)
menunjukan barang bukti pupuk palsu di lobi Mapolda Jabar Kamis (21/5).

Belum lama ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebek pabrik yang memproduksi pupuk ilegal di Jalan Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Petugas mengamankan seorang pemilik, AS alias YA.

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, AS diduga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label dan menjualnya kepada para petani di kawasan itu. ’’Jadi pelaku menjual dengan menggunakan nama Ponska,’’ kata Iriawan di Mapolda Jabar kemarin (21/5).

Berdasar pengembangan, AS diketahui mendapat barang dari JE yang memiliki pabrik di Jalan Raya Gunung Masigit, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Memproduksi pupuk merk Poskalmic Si-P 36.

YA menjual pupuk itu seharga Rp 800/kg kepada para petani. Dia mendapat barang dari JE Rp 750/kg. Sedangkan, pupuk jenis Ziophoska dijual Rp 1.050/kg dengan harga beli Rp 1.000/kg. Padahal, harga eceran tertinggi pupuk di kawasan Cianjur untuk Poskalmic Si-P 36 adalah Rp 2.000/kg, sementara Ponska Rp 2.300/kg. ’’Mereka dapat menjual murah, karena bahan bakunya berasal dari batu zeolite,’’ ungkap Iriawan.

Harga memang menjamin kualitas. Pupuk palsu yang diedarkan kedua tersangka dapat merusak tanaman. Karena, saat digunakan bukan menyuburkan tanah malah menambah hara pada tanaman, yang membuat kering daun serta menurunkan produktivitas. Sejatinya, fungsi pupuk menambah nutrisi atau hara yang diperlukan dalam pertumbuhan dan perkembangan tanaman.

Atas dasar itulah, petugas menyita 23 ton pupuk ilegal. Rinciannya 200 karung Poskalmic Si-P 36 yang beratnya masing-masing 50 kg, 200 karung Ziophoska, 40 karung Phonska, 500 kg tepung zeolite dan 250 kg batuan zeolite.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 60 huruf j jo. Pasal 37 ayat (1) UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Serta UU No 3/2014 tentang Perindustrian. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan