Pungut Rp 200 ribu untuk Bangun Taman Sekolah

NGAMPRAH – Sejumlah orangtua siswa SMPN 1 Cililin mempertanyakan pungutan dari pihak sekolah yang meminta Rp 200 ribu per siswa. Salah satu orangtua siswa, Tardi Karmadi (nama samaran) mengungkapkan, pungutan itu beralasan untuk pembangunan kanopi dan taman sekolah. ”Kita mempertanyakan kenapa pembangunan taman sekolah harus meminta kepada siswa. Apalagi, paling lambat bayarnya bulan September mendatang,” kata Tardi kepada wartawan ditemui di Ngamprah kemarin (19/8).

KBM
ISTIMEWA

BELAJAR: Sejumlah siswa SMP tengah belajar kelompok. Sementara itu, di SMPN 1 Cililin, pihak sekolah memungut uang dari siswa untuk pembuatan taman.

Ia yang datang ke kantor pemda berencana untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bandung Barat terkait pungutan tersebut. Dengan melaporkan, ia berharap pungutan tersebut dapat dihentikan. ”Pungutannya cukup besar dan memberatkan orangtua siswa. Hitung saja, satu orang diminta Rp 200 ribu, jika dikalikan jumlah siswa yang saat ini di SMPN 1 Cililin mencapai 1.000 siswa lebih, bisa mencapai Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Pungutan dari pihak sekolah datang melalui surat dari pihak kepala sekolah dan komite sekolah pada pekan lalu. Setiap orangtua siswa diminta untuk membayar sebesar Rp 200 ribu dalam mewujudkan pembangunan taman sekolah. ”Kalau sudah ada surat dari pihak sekolah mau tidak mau harus bayar. Harusnya kalau membangun taman menggunakan anggaran lain bukan dari siswa,” katanya.

Hal senada diungkapkan orangtua lainnya Mila Sukarni (nama samaran). Menurut dia, pungutan ini dirasa tidak masuk akal lantaran pembangunan fasilitas sekolah malah dibebankan kepada siswa. ”Seharusnya fasilitas sekolah itu urusan pemerintah, bukan malah dibebankan kepada siswa,” paparnya.

Pungutan sebesar Rp 200 ribu per siswa, kata dia, diberlakukan bagi seluruh siswa kelas 1,2 dan 3. Selain pungutan ini, sebelumnya juga siswa dibebankan dengan pungutan sebesar Rp 50 ribu bagi kelas 3 yang akan lulus. Dugaan orangtua siswa, pembayaran Rp 50 ribu itu sebagai syarat untuk mendapatkan ijazah. ”Pembayaran setiap siswa sebesar Rp 50 ribu itu khusus kelas 3 yang akan keluar. Pungutan terjadi pada bulan Juni lalu,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan