PT IP Bisa Ikut Terseret

[tie_list type=”minus”]Kasus Pembakaran Sampah di KBB[/tie_list]

NGAMPRAH – Pembakaran sampah di Cipanji dalam beberapa pekan terakhir ini dinilai melanggar Undang-undang no 18 tahun 2008 pasal 29 tentang persampahan. Bahkan aksi tersebut bisa menyeret PT Indonesia Power karena lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan mereka.

”Di kejadian Desa Cipanji, karena di sana adalah lahan PT Indonesia Power dan mengangkat sampah mereka juga. IP bisa dipidanakan,” ucap Divisi advokasi dan kampanye Walhi Jabar Dwi Sawung kepada Bandung Ekspres kemarin (9/9).

Dia menjelaskan, yang bisa menindak pidanakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bukan hanya itu, IP juga bisa dikenai sanksi yang lain, sebab membuat tempat pembuangan sampah (TPS). Hal itu memicu warga membuang sampah di tempat tersebut. Di Bandung Barat, menurutnya hanya ada satu TPS yang legal, yaitu di Kecamatan Sarimukti. Selebihnya, tidak ada TPS lagi di Bandung Barat.

Bahkan dirinya tidak pernah mendengar adanya TPS sementara yang dibuat oleh pemerintah guna menampung sampah sebelum diangkut ke Sarimukti. Untuk pembuatan TPS, menurutnya harus dibuat aturannya terlebih dahulu. Walaupun tempat tersebut merupakan milik IP, maka IP wajib melakukan perizinan.

”Minimalnya ke warga setempat, sebab warga yang menghirup aroma dari sampah-sampah itu. Tidak sedikit sampah yang dibuang di sana,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihak IP harus bisa bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Terutama kepada lingkungan sekitar.

Saat ditemui di lokasi terbakarnya sampah di Desa Cipanji, Kecamatan Cihampelas, ahli muda pengelolaan lahan dan lingkungan PT Indonesia Power, Amin Alimin menuturkan tidak bermaksud untuk membuat TPS di area tersebut.

Diangkutnya sampah dari bantaran sungai Citarum agar tidak mengganggu debit air di PLTA Saguling. Selama ini, akibat dari sampah-sampah di Sungai Citarum kenaikan keasaman air meningkat.

”Hal itu mengganggu stabilitas air untuk turbin pembangkit listrik di Saguling. Ditambah lagi adanya gulma air (eceng gendok) semakin membuat kapasitas air menurun,” tuturnya.

Menurutnya, sejak dua bulan terakhir pasokan air di Saguling sepanjang kemarau cukup terganggu. Bahkan, pasokan listrik untuk Jawa dan Bali perlu di-back up oleh pembangkit di Suryalaya. Saat ini dari empat turbin yang dimiliki oleh IP, hanya satu yang masih bertahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan