PT Imemba Contraktor Manggil Dua Kali Panggilan DPRD

[tie_list type=”minus”]Tak Bisa Perlihatkan SPK [/tie_list]

NGAMPRAH – Persoalan proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Saguling yang saat ini masih bermasalah di tengah masyarakat, membuat Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melayangkan panggilan dua kali PT Imemba Contractors. Perusahaan ini menjadi pemenang proyek perbaikan jalan senilai Rp 23 miliar. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak kontraktor.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys menuturkan, PT Imemba tidak bisa menunjukkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek jalan tersebut. Perusahaan yang beralamat di Bekasi ini berkilah SPK yang diminta dibawa oleh direkturnya. ”Kita sudah panggil mereka (PT Imemba), cuma mereka beralasan SPK-nya ada di direktur,” katanya kepada wartawan di Ngamprah kemarin (3/9).

Diungkapkannya, dari informasi yang disampaikan perwakilan dari PT Imemba Contractors, mereka berjanji akan memperlihaktkan SPK satu pekan ke depan. Mestinya, sesuai kesepakatan hasil pertemuan pekan lalu mestinya SPK yang diminta itu diperlihatkan Kamis (3/9).

”Kamis siang rencananya akan digelar rapat antara Komisi III dengan PT Imemba Contractors tapi barusan ditelepon orang perusahaan tersebut yang mengabarkan pembatalan pertemuan. Mereka berasalan SPK-nya masih ditangan direktur sehingga belum bisa diperlihatkan,” ungkap Pither.

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan proyek jalan ini, berada di SPK. DPRD akan terus mengejar SPK karena menjadi kata kunci atau jalan masuk di dalam menyelesaikan persoalan perbaikan jalan pada ruas Purabaya-Jati-Saguling sepanjang 16 kilometer. Pasalnya, berdasarkan pengakuan konsultan pengawas bahwa material batu kapur yang akan digunakan untuk perbaikan jalan bukan kiriman dari PT Imemba.

”Bisa saja telah di sub kan, tapi sekali saya tekankan bahwa kuncinya dari SPK itu. Kita akan terus dalami agar proyek ini tidak merugikan negara,” bebernya.

Agar persoalan ini bisa tuntas, tegas dia, Bupati Bandung Barat Abubakar diminta untuk meninjau kembali proses lelang yang memenangkan perusahaan itu apabila terbukti ada upaya untuk bermain curang. Dengan cara mengurangi volume, maupun menggunakan material di luar spesifikasi. ”Kami menyambut baik dengan ultimatum akan melakukan blacklist terhadap kontraktor tersebut. Mudah-mudahan tidak ada kerugian negara dan permainan di dalam proyek ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan