Program Praja Wibawa Sasar PKL dan Gepeng

[tie_list type=”minus”]Pantau Zona Merah[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Pemetaan zona merah yang menjadi kawasan terlarang bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan, terdapat di berbagai titik di Kota Bandung. Seperti kawasan tempat ibadah yang memiliki radius zona merah.

PKL
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
BANDEL: Sejumlah Pedagang kaki Lima (PKL) berjualan di Trotoar walaupun sudah terpasang larangan berjualan

Pernyataan tersebut diterangkan oleh Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Ahmad Fauzan, di Balai Kota kemarin (7/7). ’’Untuk kawasan di sekitaran masjid memang otomatis jadi kawasan zona merah. Termasuk di kawasan Pusdai, itu masuknya zona merah,’’ kata dia.

Mengenai radius zona merah di kawasan masjid, Ahmad menjelaskan hal tersebut memang tidak asa secara resmi dalam regulasi. Namun, beberapa jalur seperti jalan di depan Masjid Pusdai atau Jalan Diponegoro langsung berhubungan dengan jalur provinsi.

’’Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), mereka kebanyakan saat ini berjualan dengan menggunakan mobil, kita sudah berusaha amankan. Namun memang perlu waktu. Karena mereka banyak,’’ ujar dia.

Saat ini, Satpol PP saat ini tengah gencar mengamankan berbagai titik kawasan yang kerap dibanjiri PKL. Ahmad mengatakan, ada 6 titik yang menjadi perhatian Satpol PP di antaranya Jalan Otista, Asia Afrika, Dalem Kaum, Kepatihan, Merdeka, Dewi Sartika. Daerah Trunojoyo yang saat ini dipenuhi PKL yang menggunakan mobil, Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah merazia daerah tersebut.

Dari langkah tersebut setidaknya susah ada 18 hingga 20 PKL yang berhasil dijaring Satpol PP Kota Bandung selama Ramadan. Bagi mereka mereka yang tertangkap, dipastikan menjalani sidang pengadilan.

Ahmad menambahkan, bulan puasa menjadi surga bagi PKL dan gepeng. Untuk mengurangi hal tersebut, maka dibentuk operasi Praja Wibawa. ’’Mulai awal Ramadan sudah mulai kegiatan tersebut, razia di zona merah. Setiap hari ada 18-20 PKL yang disidangkan ke pengadilan,’’ terang dia.

Hal tersebut telah sesuai dengan tugas dan kewajiban dalam hal ini Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah No 4 tahun 2011 tentang penegakan PKL. Dalam operasi, barang bukti tak luput dari penyitaan. ’’Beberapa barang bukti kami ambil juga,’’ tambah dia.

Tinggalkan Balasan