Prof Hanggono Tertinggi

Raih Suara dalam Pemilihan Calon Rektor Unpad

BANDUNG WETAN – Pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) hampir mendekati titik akhir. Pasalnya, sudah ditetapkan tiga calon pada Rabu (28/1) lalu. Melalui Sidang Senat Pleno Unpad dengan jumlah total 172 suara dari 178 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilihan Rektor Unpad
MENJELANG PEMILIHAN: Tiga besar Calon Rektor Unpad (dari kiri) Rina Indiastuti, Hendarmawan dan Tri Hanggono Achmad periode 2015/2019 pada saat Jumpa pers di Ruang serba guna Gedung 2 Lantai 2 Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, kemarin (29/1). Setelah terpilih menjadi tiga besar calon rektor Unpad, nama ketiga calon ini akan diajukan ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti).

Sebelumnya, calon terdiri dari lima orang dengan suara terbanyak pada pemilihan tahap kedua. Yakni, Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr., Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc, Prof. Dr. Rina Indiasti, S.E., M.SIE., Prof. Ir. H. Denny Kurniadie, M.Sc., dan Prof. Dr. Ina Primiana, S.E., M.T. Hasilnya, ditentukan tiga besar calon hasil pemilihan.

”Masing-masing, 140 suara untuk Prof. Tri Hanggono, 40 untuk Prof. Hendarmawan, dan 16 untuk Prof. Rina,” ungkap Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unpad 2015-2019 Prof. Dr. Ir. Soeparna, M.S. saat jumpa pers dengan wartawan kemarin (29/1).

Pada sidang pemilihan rektor juga dihadiri oleh beberapa peninjau. Yaitu, dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan dosen dan alumni. ”Mereka berhak untuk mengawasi proses pemilihan,” tuturnya.

Menurut Soeparna, pelaksanaan pemilihan pun terjadi sangat kondusif. Tidak ada gangguan dan halangan selama proses pemilihan. ”Baik dari mahasiswa atau siapapun,” katanya.

Sebelumnya, calon rektor sebanyak tujuh orang. Namun, disaring menjadi lima orang pada pemilihan tahap pertama. Dilanjut pada pemilihan tahap kedua, untuk menentukan tiga calon rektor melalui pemilihan suara terbanyak.

Soeparna mengatakan, tiga calon rektor hasil pemilihan akan diajukan kepada Kementrian Riset ,Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti). Sesuai dengan Permen Nomor 33 tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. ”Yaitu harus ada tiga calon dulu yang diajukan kepada Menristek,” katanya di kampus Unpad Iwa Koesoemasoemantri, Dipati Ukur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan