Produksi 10 Juta Obat Ilegal

[tie_list type=”minus”]Dari Majalaya Dipasarkan ke Surabaya dan Jakarta[/tie_list]

MAJALAYA – Reskrim Polres Bandung menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi obat keras palsu Sabtu dini hari (27/6). Lokasinya, di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Sukamanah Nomor 102/146 RT 03/RW 06, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.

Pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis G dalam bentuk pil, dengan merek Carnophen (Zenit) yang diduga palsu dan ilegal. Setelah melakukan pengembangan, di kampung yang sama, tapi berbeda desa dan kecamatan, jaraknya hanya 300 meter dari lokasi pertama, petugas menggerebek gudang pengemasan obat dalam bentuk pil. Berlokasi di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Sukamanah, RT 01/RW 04, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap delapan pelaku. Terdiri atas lima karyawan dan peracik pembuat obat. Sedangkan tiga orang lainnya sebagai penyandang dana. Seorang di antaranya adalah pemilik berinisial RD. Petugas juga menyita barang bukti lebih dari 10 juta butir obat yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Dengan omzet penjualan mencapai Rp 2 miliar per bulan.

Selain itu, di TKP pertama petugas menyita dua unit mesin cetak obat tablet, satu unit mesin mixer, dua unit alat timbangan digital, dua unit mesin setrip. Sedangkan di TKP kedua, barang bukti yang disita berupa dua unit mesin setrip obat tablet, dua unit mesin print obat tablet dan sebuah mesin press plastik.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan S Ik mengatakan, dari keterangan tersangka pabrik obat yang digerebek tersebut merupakan pindahan dari Surabaya. Telah beroperasi setahun. Di sana sudah ketahuan, sampai akhirnya pindah ke Majalaya.

’’Penggerebekan pabrik dan gudang pembuatan obat diduga ilegal itu merupakan hasil penyelidikan Reserse Polres Bandung. Sebelumnya ada kecurigaan, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan pabrik obat keras,’’ kata Erwin kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Hasil kroscek di lapangan, tutur Erwin, obat jenis carnophen ini izin pembuatannya sudah dicabut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa tahun silam. ’’Diduga, obat ini mengandung bahan berbahaya,’’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan