Premium Jadi Rp 7.300

JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu, 28 Maret 2015, pukul 00.00. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar.

’’Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasinya serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,’’ ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, melalui siaran pers pada Jumat, 27 Maret 2015.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Pemerintah memutuskan BBM jenis Premium dan solar bersubsidi di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter. Sedangkan harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter.

Artinya, kini harga solar menjadi Rp 6.900 per liter, sementara Premium Rp 7.400 per liter. Ekonom Enny Sri Hartati mengatakan kenaikan ini akan mempengaruhi inflasi serta daya beli masyarakat Indonesia yang tengah mengalami banyak guncangan ekonomi.

’’Sudah dipukul depresiasi rupiah, lalu harga BBM naik. Daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya,’’ katanya saat dihubungi wartawan, kemarin.

Meski belum akan tampak dalam inflasi bulan Maret, pengaruh kenaikan harga BBM akan mulai muncul pada April 2015. Enny mengaku belum bisa memperkirakan jumlah kenaikan inflasi. Namun, dia mengatakan, bila pemerintah tidak melakukan sesuatu untuk memulihkan daya beli masyarakat dan kenaikan inflasi terus terjadi setiap bulan, target pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan tak tercapai.

’’Bagaimana bisa, investasi saja belum mulai tampak,’’ katanya. Pemerintah harus cepat menstabilkan kembali daya beli masyarakat dan menggenjot investasi agar target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen dapat tercapai. (bbs/tmp/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan