PPDB Dikriminatif

[tie_list type=”minus”] Hanya Satu Sekolah Negeri yang Membuka Jalur Afirmasi[/tie_list]

CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi Kota Cimahi Enang Sahri menilai pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cimahi tidak maksimal. Menurutnya, terdapat diskriminasi dalam pelaksanaan PPDB.

Sesuai pergub nomor 50 Tahun 2015, seharusnya ada jalur non akademik, jalur prestasi siswa yang bisa diterima sebesar 10 persen dan jalur afirmasi 20 persen. ”Namun terjadi permasalahan karena dari 11 SMP Negeri di Kota Cimahi hanya satu sekolah saja yang menerima dari jalur afirmasi. Itupun masih belum jelas alurnya. Seharusnya sesuai dengan pergub, jalur afirmasi ada di tiap sekolah,” katanya kemarin.

Dikatakannya, jalur afirmasi tersebut merupakan jalur khusus yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, tetapi harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tetapi peluang untuk siswa yang kurang mampu tersebut tidak dibuka secara luas di Kota Cimahi, padahal ada 11 sekolah negeri.

Pada 2012 lalu, seharusnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun sudah harus tuntas di kota Cimahi. Tetapi kenyataannya masih ada anak yang tidak mengenyam pendidikan tingkat SMP. Tentu saja hal ini menjadi ironis dengan tujuan nasional dan pada 2012 dicanangkan wajar Dikdas 12 tahun. ”Dengan wajar Dikdas 12 tahun artinya anak-anak harus sudah menamatkan sekolahnya hingga jenjang SMA,” katanya.

Hal senada disampaikan Danny, salah seorang pemerhati penddikan di Kota Cimahi. Pasalnya, PPDB yang dilakukan saat ini sangat rawan dengan titip-menitip bagi siswa yang ingin masuk ke sekolah negeri di Kota Cimahi. ”Ironisnya, justru ada sebuah sekolah favorit yang menyatakan, jika akan menitipkan anaknya ke sekolah kami harus mendapatkan rekomendasi dari Disdikpora Kota Cimahi terutama dari Kasie Kurikulum,” jelasnya.

Menurutnya, banyak para guru yang mengeluhkan hal ini, karena seolah-olah PPDB tersebut merupakan hajatannya dari Disdikpora Kota Cimahi. Padahal, kegiatan PPDB merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. ”Salah seorang kepala SMK Favorit di Cimahi mengatakan, jika untuk menitipkan anaknya ke sekolah, harus ada rekomendasi dari Disdikpora, tentu saja hal ini tidak masuk akal,” jelasnya. (mgc1/fik).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan