Polri sebagai Sub-sistem Peradilan

PELAKSANAAN peradilan terdiri atas beberapa komponen seperti penyidikan, penuntutan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Integrated Criminal Justice System adalah suatu usaha untuk mengintegrasikan semua komponen tersebut sehingga peradilan dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan: ”Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Dari isi UU tersebut,dapat diketahui bahwa Kepolisian merupakan lembaga pemerintahn di bidang penegakan hukum. Hal ini sudah sesuai degan pengertian dalam kepustakaan internasional yaitu istilah law enforcement officer atau wershandhaver yang merujuk pada kewenangan memaksakan hukum, adalah hanya untuk profesi polisi (police officer) dan profesi penuntut umum (public prosecutor).

Penegak hukum dapat dibedakan dalam pengertian luas dan pengertian yang sempit. Dalam arti luas, penegak hukum adalah setiap orang yang mentaati hukum. Sedangkan dalam arti sempit, terbatas pada orang yang diberi wewenang memaksa oleh undang-undang untuk menegakkan hukum.

Tugas polisi, baik sebagai penyelidik maupun penyidik, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika ditelaah ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelidikan dan penyidikan, Nampak bahwa tugas-tugas yang dilakukan sudah cukup terperinci. Selain apa yang tercantum dalam KUHAP, tugas kepolisian dalam rangka penegakan hukum juga harus mengacu pada UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OPINI 7__ONLINE WEDI MAHADI SIK
Kompol Wedy Mahadi SIK (Perwira Siswa Sespimmen Polri Dikreg 55/2015)

Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kemudian, di dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Dari serangkaian tugas kepolisian, salah satu tugas yang mendapatkan perhatian adalah tugas dalam rangka menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum, polisi masuk dalam jajaran sistem peradilan pidana, sebagai salah satu subsistem. Subsistem yang lain adalah kejaksaan, kehakiman, dan pemasyarakatan. Dalam sistem peradilan pidana, polisi merupakan “pintu gerbang” bagi para pencari keadilan. Dari sinilah segala sesuatunya dimulai. Posisi awal ini menempatkan polisi pada posisi yang tidak menguntungkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan