Polres Bentuk Satgas Antipremanisme

[tie_list type=”minus”]29 Anggota Ormas Diamankan[/tie_list]

CIMAHI – Jajaran Polres Cimahi akan bentuk Satgas untuk memerangi tindakan premanisme dan kejahatan jalanan. Masyarakat, tokoh agama dan dan pemuda dilibatkan dalam program tersebut.

FPI RICUH
ANARKIS: Sejumlah ormas di Indonesia kerap tidak melakukan
koordinasi dengan kepolisian saat melakukan berupaya menegakkan syariat Islam.

Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti mengungkapkan, satgas tersebut menjadi salah satu prioritasnya. Ditambahkan Dedy, pihaknya akan menurunkan fungsi dari Satbinmas, Satreskrim, Satnarkoba dan Babhinkamtibmas dalam satgas tersebut.

”Kalau kita berbicara premanisme dan kejahatan jalanan, itu kan harus dikerjakan oleh banyak orang, juga banyak fungsi. Makanya kita akan melibatkan seluruh satuan untuk mengamankan wilayah kami dari gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya di Mapolresta Cimahi Jalan Amir Machmud, kemarin (31/5).

Dedy menerangkan, mengapa pihaknya memprioritaskan program pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan, sebab dari beberapa tahun ke belakang banyak laporan terhadap tindakan premanisme. ”Untuk tahun ini sudah mulai kita galakkan. Ada yang sudah kami amankan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dalam melakukan tugas memberantas premanisme dan kejahatan jalanan ini, pihaknya akan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu petugas untuk mengamankan wilayahnya masing-masing.

Karena menurutnya, hal-hal yang menyangkut keamanan warga harus didukung dari masyarakat itu sendiri, untuk membantu meminimalisir terjadinya tindakan premanisme di Kota Cimahi.

”Karena sebenarnya pelaku-pelaku premanisme itu kan masyarakat juga, dan masih bagian dari kita semua,” katanya.

”jadi semua komponen bisa berpartisipasi dalam menekan tindakan premanisme dan kejahatan jalanan yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Di bagian lain, sebanyak 29 orang yang mengaku berasal dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam diamankan Jajaran Porles Cimahi saat melakukan perusakan disertai ancaman ke salah satu gudang yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Nanjung No.51, RT 02/RW 02, Kelurahan, Kecamatan. Margaasih, Kabupaten Bandung, sabtu (30/5).

Menurut Dedy, 29 orang yang melakukan tindakan anarkis disuatu gudang milik seseorang berinisial S. Dalam aksinya, mereka melakukan ancaman kepada pemilik gudang yang disertai dengan perusakan gudang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan