Polisi Batasi Jam Operasional Truk

Jalan Setiabudi Macet
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

TERJEBAK MACET: Deretan kendaraan terjebak macet saat melintas di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Sabtu (18/7). Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya wisatawan yang memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata ke kawasan Bandung Utara.

 AMIR MAHMUD – Untuk meminimalisir kemacetan, beberapa rute yang kerap dilintasi kendaraan berat akan dibatasi jam khusus. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemacetan khususnya di Jalan Raya Cimahi hingga Padalarang dan daerah Cimareme hingga Batujajar.

Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, bagi kendaraan berat yang melintasi jalur Cimahi – Padalarang hingga Cimareme dan Batujajar telah ditentukan. Yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan sore mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=”50%”]

Titik dan efektivas non truk

  1. Jalan Raya Cimahi – Padalarang
  2. Cimareme – Batujajar
  3. Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  4. Sore: 16.00 – 21.00 WIB

[/box]

Dua jadwal tersebut, menurutnya sebagai jam sibuk. Sebab, pada jam-jam tersebut merupakan waktu masyarakat untuk memulai berbagai aktivitas. ”Artinya, pada jam-jam tersebut beban jalan raya sedang berada pada kondisi yang padat,” kata Dedy di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud kemarin (12/8).

Pihaknya meminta kepada pengguna kendaraan berat untuk tidak beroperasi pada dua jadwal tersebut. Harapannya, mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya.

Dedy menjelaskan, pihaknya sebenarnya bukan melarang truk dan kendaraan besar untuk melintasi dua jalur paling tersebut. tapi mengatur jam operasionalnya saja.

Aturan tersebut, dilanjutkan Dedy, telah disosialisasikan kepada para pengusaha melalui Asosiasi Pengeusaha Indonesia (Apindo), bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Salah satu kesepakatan pada pertemuan itu yakni soal pembatasan jam operasional truk dan kendaraan berat. ”Tapi ternyata masih banyak yang membandel,” katanya.

Pengaturan atau pembatasan jam operasional tersebut, dikatakan Dedy, sama sekali tidak akan merugikan pihak pengusaha. Menurutnya, pihak perusahaan atau pengusaha hanya tinggal mengatur ulang (reschedulle) jam pemberangkatan dan kedatangan truk. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan