PN Cibinong Selamatkan Nyawa Bandar Narkoba

BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin, menyelamatkan dua nyawa kurir narkoba jaringan internasional. Majelis hakim menilai hukuman mati bertentangan dengan ajaran agama dan hak asasi manusia.

Pengadilan Negeri Cibinong
TERTUNDUK LESU: Terdakwa kasus narkoba Hermanto Kusumo, 37, menutup wajahnya saat para di hadapan para wartawan sebelum menjalani sidang di PN Cibinong, Bogor.

Pertimbangan majelis hakim tersebut bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007, hukuman mati adalah sah, konstitusional dan tidak melanggar HAM.

Selain itu, hukuman mati juga legal karena DPR telah menuliskan jelas di UU Narkotika. Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk pengadilan tertinggi pun telah membuat ratusan putusan yang menyatakan hukuman mati adalah sah dan legal.

Apalagi, Presiden Joko Widodo juga tidak memberikan ampun kepada para gembong narkotika. Komitmen itu dibuktikan lewat eksekusi mati enam bandar dan kurir narkoba, Ahad lalu (18/1). Dua kurir narkoba yang bisa bernafas lega itu yakni Teng Chuan Hui, 32, warga negara Malaysia dan Hermanto Kusumo, 37, warga negara Indonesia. Gembong narkoba jaringan internasional itu terbukti bersalah karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram ke Indonesia.

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teng Chuan Hui dan Hermanto. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cibinong yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

”Tidak ada alasan terdakwa mendapat maaf atas perbuatannya. Dengan ini menyatakan terdakwa satu Teng Chuan Hui bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Sugiartono saat membaca putusan di ruang Sidang Kusumah Atmadja, kemarin.

Pantauan Radar Bogor, kedua terdakwa disidang secara terpisah antara terdakwa pertama Teng Chuan Hui, dan terdakwa dua Hermanto alias Abun. Persidangan molor hingga empat jam dari jadwal yang telah ditetapkan pukul 13:00 WIB. Kondisi ini sempat membuat kedua terdakwa tampak gelisah saat ‘mengantre’ mendapatkan putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Lilik menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak kejahatan narkotika dengan membawa sabu seberat 3.200 gram. Barang haram itu dikemas menjadi 12 paket ke dalam sebuah koper berwarna hitam dengan merk Montagut Paris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan