PKL Rampas Hak Pejalan Kaki

[tie_list type=”minus”]Kasih Tempo Seminggu[/tie_list]

CIBEUNYING KIDUL – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Cicadas yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, selain mengakibatkan kemacetan juga merampas hak pejalan kaki yang terpaksa berjalan melalui pinggiran jalan raya.

PKL
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES

TETAP BERJUALAN: Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar lapak jualannya di Zona Merah. Pemerintah memberikan tempo satu minggu kepada PKL Dayang Sumbi untuk memindahkan lapaknya.

Marni Agustia Apriani, 31, salah seorang warga, mengatakan, keberadaan PKL, pengguna jalan sangat riskan terkena musibah, seperti terserempet kendaraan, karena harus melintas di pinggiran jalan raya. ’’Harusnya petugas segera mengambil langkah tegas baik memberikan teguran maupun dengan penertiban kepada para pedagang tersebut,’’ katanya di lokasi, kemarin (29/8).

Marni juga heran, karena Pemerintah Kota Bandung sudah memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli maupun PKL dalam rangka menegakkan Perda No 4/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Selama ini, masyarakat banyak mengeluh terhadap kemacetan dan kesemrawutan akibat dari badan jalan, trotoar atau fasilitas publik yang digunakan berjualan oleh PKL. ’’Kalau pemerintah tidak mengambil langkah tegas, bagaimana peraturan bisa ditegakkan?’’ keluh Marni.

Sementara itu, pengelola Pasar SB Cicadas Enan Ginanjar saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui darimana para pedagang tersebut mendapat izin untuk menjual barangnya di tempat tersebut. ’’Saya tidak tahu, karena hanya pedagang di dalam saja yang saya kelola. Mungkin mereka izin pada seseorang atau aparat setempat,’’ tepisnya.

Di sisi lain, PKL yang berdagang di daerah Dayang Sumbi, rencananya akan direlokasi ke sebelah tempat parkir di Sasana Budaya Ganesha. Kepala Seksi Penertiban PKL Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Satriadi, para PKL diberikan waktu tujuh hari, untuk bergegas dan pindah ke kawasan relokasi. ’’Yang pertama kalau secara ekonomi, yang paling parah itu kan sarangnya pungli. Mereka di sana itu mengatakan kalau itu bukan zona merah. Nah setelah djelaskan, itu merupakan zona merah, bukan hanya ada di tujuh titik, mereka juga diberikan kesempatan. Ditawarkan untuk relokasi di lahan parkir Sabuga,’’ ucap Satriadi melalui sambungan telepon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan