Pihak Kota Baru Parahyangan Klaim Masalah Selesai

Mengaku Punya Izin dari Berbagai Pihak

PADALARANG – Pihak Kota Baru Parahyangan menilai, penyalahgunaan tata ruang di kawasan sempadan danau Saguling tidak lagi mendasar. Sebab, persoalan perizinan tersebut sudah dianggap selesai.

Kota Baru Parahyangan - bandung ekspres
BERSEPEDA: Seorang warga melintasi gerbang Kota Baru Parahyangan. Masalah penyalahgunaan lahan di lokasi ini dianggap selesai.

’’Malah, sebelum ada pembangunan juga sudah ada kesepakatan antar keduabelah pihak (pengembang Kota Baru dan PLN pusat),” kata salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari Kota Baru Parahyangan, kemarin (25/2).

Persyaratan izin lainnya, kata dia, juga diperoleh dari pihak-pihak terkait. Baik dari Pemkab Bandung Barat atau pun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar sebagai lembaga pencatatan. ’’Blue print hingga foto udaranya juga lengkap,” kata sumber tersebut.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan blue print tata ruang yang dinilai disengketakan, sumber tersebut mengaku, butuh waktu dan tidak bisa sembarangan diperlihatkan kepada siapa pun. Terlebih, itu ada di pihak top management.

’’Meski demikian, kalau pun dinilai kami merusak kawasan lindung, malah sebaliknya kami melakukan penanaman pohon hingga ratusan ribu batang. Itu kami lakukan sebelum ada pembangunan,’’ tuturnya.

Dia mengatakan, lahan sempadan yang dinilai disalahi oleh Kota Baru tersebut sebelumnya lahan gundul. Dengan alasan itu, pihak Kota Baru lantas melakukan penanaman sekaligus pembangunan. ’’Yang pasti kami melakukan pembangunan sesuai prosedur. Karena kami juga punya hak guna bangunan (HGB),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Indonesia Power (anak perusahaan PT PLN) mengeluhkan adanya pembangunan massif di kawasan sempadan Danau Saguling oleh Kota Baru Parahyangan. Meski pembangunan tersebut dinilai sah secara hukum, namun pihak Indonesia Power mengeluhkan pembangunan di lahan sempadan tersebut.

Untuk diketahui, kawasan sempadan ini merupakan kawasan di pinggiran waduk yang memiliki elevasi (kemiringan rata-rata antara nol hingga 10 derajat) dari permukaan air danau waduk atau situ. Tapi, elevasi tersebut bisa berbeda-beda tergantung kontur tanah dan wilayah. Peruntukannya, menjadi cadangan volume tampung air di waduk saat terjadi penambahan kapasitas air. Contoh ketika musim hujan atau terjadi anomali cuaca. Sempadan tersebut memiliki peran penting ketika, daya tampung Saguling mulai kritis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan