Pertamina Genjot Efisiensi Distribusi

Belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex) Pertamina juga berkurang masing-masing 20 persen pada tahun ini. ”Tapi, kita belum ada rencana dan target pengurangan tenaga kerja. Malah membutuhkan tambahan tenaga kerja di proyek Cilacap dan Balikpapan,” ucapnya. Sebaliknya, rata-rata perusahaan asing sejenis saat ini mulai mengurangi 20 sampai 30 persen tenaga kerja.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyoroti selisih harga premium dan solar yang ditetapkan pemerintah dengan harga usulan Pertamina. Menurut dia, sebagai badan usaha, kalkulasi Pertamina lebih logis. ”Sayang, pemerintah tidak menunjukkan sikap kesatria,” ujarnya.

Sofyano mengatakan, dengan memutuskan harga yang lebih rendah daripada hitungan keekonomian Pertamina, pemerintah seolah mengorbankan Pertamina untuk menanggung rugi.

Menurut Sofyano, pemerintah yang sudah mengampanyekan reformasi subsidi BBM semestinya juga berani menanggung konsekuensi disorot rakyat

Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, pemerintah terlihat mulai membiasakan untuk merevisi harga BBM, terutama jenis premium.

Dengan begitu, perubahan harga dua jenis BBM (premium dan solar) akan dilakukan setiap sebulan sekali. Dia berharap masyarakat kelak terbiasa, termasuk para pelaku usaha. ”Mungkin karena baru pertama, masyarakat masih menilai ini diam-diam. Nanti ya sudah tidak perlu diumumkan ramai-ramai lagi, bahwa setiap tanggal segini akan terjadi perubahan harga entah itu naik, tetap, atau turun,” terangnya.

Kenaikan harga BBM kali ini tidak begitu direaksi parlemen. Meski ada potensi kenaikan harga bahan pokok yang menjadi imbas kenaikan harga BBM, DPR menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemerintah.

Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, dengan mekanisme yang saat ini berlaku, DPR tidak memiliki hak secara langsung untuk meminta pemerintah mengkaji hal tersebut. Sesuai Undang-Undang APBN Perubahan No 12 Tahun 2014, tidak ada kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan DPR terkait kenaikan BBM.

”Ya, sekarang kita kan sudah menggunakan aturan undang-undang baru. Kita menyerahkan kepada pemerintah. Tapi, kalau tahun berikutnya akan kembali ke DPR,” kata Novanto.

Meski kebijakan itu menjadi hak pemerintah, Novanto menyatakan bahwa DPR berhak menerima laporan evaluasi terhadap urusan yang penting tersebut. DPR perlu mendengar alasan-alasan pemerintah atas kenaikan BBM bersubsidi untuk kali ketiga itu. ”Tentunya alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (gen/owi/bay/c10/sof/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan