Pernikahan Dini Masih Marak

[tie_list type=”minus”]Edukasi Seks Bagi Remaja di Kabupaten Bandung Kurang[/tie_list]

MAJALAYA – Kurangnya pemahaman edukasi seks di kalangan remaja, menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini. Bahkan pernikahan tidak terduga. Pasalnya, di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung masih terdapat anak usia di bawah 16 tahun yang harus menjalani pernikahan.

Pendidikan Seks
Istimewa

BERI PENJELASAN: Pengenalan seks kepada remaja diharapkan dapat menjauhkan dari pergaulan bebas dan pernikahan dini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti di Kecamatan Majalaya, Paseh, Ibun, Cikancung dan beberapa kecamatan lainnya, pelaksanaan pernikahan dini masih dapat dengan mudah ditemui.

Menanggapi persoalan itu, Ustad Jajang yang juga pengurus MUI Kecamatan Ibun menilai, masalah tersebut seharusnya menjadi perhatian banyak kalangan. ’’Ini perlu penanganan cukup serius, karena bila dibiarkan akan menimbulkan dampak yang buruk,’’ katanya kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) di kantornya belum lama ini.

Jajang yang juga guru agama ini menyampaikan, edukasi seks seharusnya dapat diperkenalkan sejak dini, bahkan sejak jenjang pendidikan terendah. Seperti yang telah diterapkan di pengajaran pesantren, karena ada kitab yang menjelaskan soal itu. ’’Akan tetapi memang perlu adanya pendidikan pemahaman itu, supaya masyarakat dapat mengetahui seperti apa dampak buruk dari kegiatan seks, dan diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini,’’ tambahnya.

Jajang menyebutkan, edukasi seks bukan berarti menjelaskan bagaimana cara berhubungan, namun tentang pemahaman seputar kegiatan seks yang sehat dan sesuai dengan norma agama.

Salah seorang petugas pencatat nikah yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, di dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 7 disebutkan, untuk melangsungkan pernikahan batas minimal usia perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Pernikahan yang berlangsung di bawah itulah yang disebut dengan pernikahan dini.

Menurutnya, memang ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Seperti faktor lingkungan dan faktor ekonomi di kalangan masyarakat. Namun, selain faktor pergaulan lingkungan, yang paling rentan mudah mempengaruhi remaja adalah kurangnya pemahaman seks di kalangan masyarakat. Seharusnya, kata dia, selain melakukan pengawasan orang tua pun memiliki tanggung jawab mengenalkan organ tubuh yang berhubungan dengan seks.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan