Penggunaan Anggaran PIPPK untuk HUT RI Masih Simpang Siur

BANDUNG – Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2015 nanti, sejumlah Karang Taruna (Karta) Unit RW masih mempertanyakan kejelasan anggaran dari Program Inovasi Pembangunan Pengembangan Kewilayahan (PIPPK) yang diluncurkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sebab, melalui program tersebut Karang Taruna Unit RW kini tidak perlu bingung lagi mencari dana untuk kegiatan Agustusan.

Selain itu, Ridwan Kamil sendiri pernah mengimbau Karang Taruna supaya tidak perlu lagi mencari dana dengan cara ngencleng, karena anggaran kegiatannya sudah ada dalam PIPPK. Namun nyatanya, pemegang mandat untuk anggaran kegiatan ini masih belum jelas. Apakah ada dalam program Rp 100 juta per RW atau program Rp 100 juta per Karang Taruna Kelurahan.

Berdasarkan survey Bandung Ekspres di salah satu Kelurahan di Bandung, pihak Karang Taruna Kelurahan setempat mengatakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan menyebutkan bahwa dana kegiatan hari-hari besar seperti Agustusan untuk Karang Taruna Unit RW tidak ada dalam PIPPK Karang Taruna Kelurahan. Melainkan ada dalam PIPPK Rp 100 juta per RW. Sayangnya, ternyata hingga saat ini program tersebut belum sepenuhnya diterima RW.

Terpantau sebagian besar RW baru menerima bantuan kendaraan motor sampah. Padahal, launching PIPPK ini sudah dilaksanakan pada bulan Maret yang lalu.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Gerindra Arif Hamid Rahman menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang teknis penggunaan PIPPK mengatur bahwa Program Rp 100 juta per Karang Taruna Kelurahan sudah mencakup anggaran kegiatan hari-hari besar. Termasuk, perayaan HUT RI. Jadi, Karang Taruna Unit RW bisa mengajukan bantuan anggaran kegiatan HUT RI kepada Karang Taruna Kelurahan setempat.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Gerindra Arif Hamid Rahman
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Gerindra Arif Hamid Rahman

Mengenai aturan main PIPPK yang dibahas dalam Musrenbang sebenarnya itu tidak bisa dilakukan. Arif menerangkan, di Bandung kini punya tiga metode penyerapan aspirasi warga. Pertama, melalui kegiatan reses anggota DPRD. Kedua, melalui Musrenbang yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Kecamatan dan Kelurahan. Ketiga, melalui PIPPK dan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia yaitu di Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan