Pengelola Maribaya Langgar Aturan

Bangun Food Court di Lahan Parkir

LEMBANG – PT Akurasi Kuatmega Indonesia sebagai pengelola objek wisata Maribaya yang berlokasi di Kampung Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, dinilai telah menyalahi aturan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan Pemda Bandung Barat dengan pihak pengelola. Pasalnya, pihak pengelola dengan jelas telah melanggar dengan membangun sebuah food court (tempat makan) di lahan parkir para pengunjung.

Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) KBB Deki David Karwur secara tegas menilai, pengelola telah melanggar MoU yang telah disepakati dengan pemda salah satunya terkait posisi bangunan (food court) yang berdiri di lahan parkir. ”Pertanyaannya, kalau lahan parkir di buat jadi tempat makan. Dimana para pengunjung akan memarkirkan kendaraannya?” kata Deki kepada wartawan di Lembang, kemarin (10/3).

Menurut dia, dengan berdirinya food court tersebut, sejauh ini telah melanggar site plan (rencana bangunan) yang sudah direncanakan sebelumnya. Dalam rencana tersebut, tidak ada pembangunan food court di atas lahan parkir. Bahkan, kata dia, pembangunan food court ini juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

”Pembangunan food court ini di luar perencanaan awal. Karena tidak ada rencana membangunan di atas lahan parkir. Ini menjadi salah satu kelemahan pemerintah dalam mengawasi setiap pembangunan yang dilakukan pihak pengelola. Kami meminta pemerintah lebih tegas memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk tidak membangun di atas lahan parkir. Lihat dampaknya,” tegasnya.

Selain melanggar aturan, kata Deki, pihak pengelola juga dinilai lambat dalam menyelesaikan renovasi wisata Maribaya yang tak kunjung usai hingga saat ini. ”Kalau dihitung sekitar dua tahun pembangunannya belum juga selesai. Akibatnya bakal berimbas kepada warga sekitar yang biasanya berjualan menjadi banyak yang rugi,” ujarnya.

Sementara itu, para pedagang kecil yang memiliki kios di Maribaya membenarkan terkait kerugian atas lamanya penutupan objek wisaya Maribaya. Hal tersebut diungkapkan Agus S, 40. Menurut dia, renovasi yang dilakukan pihak pengelola terbilang lama sehingga mengakibatkan para pedagang banyak yang merugi.

”Bahkan selain banyak yang merugi, para pedagang kios yang awalnya berdagang di area Maribaya, saat ini banyak yang menganggur dan sampai ada yang sudah tidak memiliki rumah lantaran tidak ada penghasilan. Itu dirasakan Kokom, 60, yang asalnya berjualan minuman, terpaksa tidak memiliki pekerjaan hingga saat ini,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan