Pendatang Wajib Miliki Kipem

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menilai penting untuk memonitor status dan data kependudukan di Kota Cimahi. Oleh karena itu Pemkot mengimbau kepada warga pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Kipem - Bandung Ekspres
PERIKSA IDENTITAS: PPNS Kota Cimahi
melakukan pendataan bagi pendatang baru

Kipem juga berfungsi untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan kepada pendatang. Karena jika tidak mempunyai kipem, pihak pemerintah akan kesulitan untuk mendata. Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Dodi Mulyohadi, mengaku kesulitan memastikan berapa jumlah seluruh warga musiman yang ada di Kota Cimahi.

”Inisiatif laporan dari warga pendatang yang melakukan aktivitas baik itu sebagai pelajar atau pekerja di Kota Cimahi masih minim,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya,belum lama ini.

Dodi menjelaskan bahwa jangka waktu Kipem ini hanya satu tahun dan tidak bisa di perpanjang sebagaimana ketentuan Perda. ”Namun merunut pada Perda Kota Cimahi maka setiap warga pendatang wajib melakukan administrasi,” ujarnya sambil menjelaskan hal tersebut dalam Undang-undang No.26 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sendiri tidak ada aturan mengenai Kipem.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan membuat KTP resmi bagi warga pendatang yang sudah tinggal lebih satu tahun di kota cimahi, hal itu bertujuan untuk memperjelas domisilinya.

Dodi melanjutkan, fungsi lain dari Kipem untuk membatasi jumlah penduduk. Lebih lanjut dodi menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Cimahi hingga November 2014 tercatat sebanyak 583.079 jiwa. ”Jumlah itu belum termasuk warga musiman yang tercatat sebanyak 2.468 jiwa dan jumlah warga musiman ini belum tercatat seluruhnya,” jelasnya.

Asumsinya, lanjut Dodi, total penduduk dari luas wilayah Kota Cimahi seluas 4037,59 hektar tingkat kepadatan tiap wilayah seluas 144,41 per hektar.

Tanggapan tentang pentingnya Kipem untuk warga pendatang disampaikan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Santoso Anto. ”Pencatatan penduduk musiman di Kota Cimahi ini penting sebagai data daerah jika terjadi sesuatu kepada warga musiman tersebut,” katanya saat dihubungi melalui telefon selulernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan