Pemkab Evaluasi Izin Grand Paradise

Pembangunan Tak Sesuasi Aturan BPMPPT

bandungekspres.co.id– Keberadaan Grand Paradise Hotel Lembang di Jalan Raya Tangkuban Parahu, saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemkab Bandung Barat. Pasalnya, dugaan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan menjadi evaluasi dari tim Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat.

Sekretaris Badan Pengelolaan Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Ade Zakir membenarkan, jika Grand Paradise saat ini dalam tahap evaluasi lantaran adanya dugaan pelanggaran bangunan dengan menutup saluran air. Padahal, kata dia, saluran air tersebut sudah jelas dilarang untuk ditutup oleh sebuah bangunan. ”Kalau tidak salah soal saluran air yang ditutup dengan bangunan. Dalam aturan tidak boleh dibangun di atas saluran air. Solusi terakhirnya apakah saluran harus dipindah atau bangunan yang harus digeser. Apalagi saluran air itu masuk di bagian Dinas Bina Marga,” kata Ade saat dijumpai di ruang kerjanya di Ngamprah kemarin (17/11).

Untuk memperjelas persoalan saluran air yang ditutup oleh bangunan, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang pihak pengelola Grand Paradise agar mengetahui alasan ditutupnya saluran air tersebut. Selain persoalan penutupan saluran air, kata dia, kondisi koefisien dasar bangunan (KDB) di Grand Paradise juga akan dikaji, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. ”Kalau berdasarkan aturan untuk di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), untuk KDB itu 80:20. Di mana 20 persen merupakan bangunan dan 80 persen lahan hijau,” katanya.

Disinggung soal izin Grand Paradise sudah keluar, Ade mengaku, bahwa izinnya sempat tertunda lantaran berbagai hal. Pemilik Grand Paradise berdalih bahwa keberadaan bangunannya ini sudah ada sebelum BPMPPT lahir sejak 2013 lalu. ”Sekarang kita minta data kepada pihak pengelola soal pengajuan izin. Dan mereka rencananya akan memberikan data. Mudah-mudahan di bulan depan kesimpulan untuk jawaban ya atau tidak soal izin ini dikeluarkan, gimana keputusan tim yang sudah bekerja nanti. Kalau syaratnya terpenuhi, izin pasti keluar,” tegasnya.

Selain Grand Paradise, lanjut Ade, pihaknya juga terus mengawasi bangunan-bangunan yang belum mengantongi izin berdiri di wilayah KBU. Berdirinya bangunan di KBU setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Ia menyebutkan, sejak 2013 lalu, BPMPPT Kabupaten Bandung Barat sudah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah KBU sebanyak 63 unit. Terdiri atas 6 hotel, 2 restoran dan 36 rumah tinggal, rumah susun 1, ruko 4, rumah sakit 1, klinik 1, dan lain-lain 9 unit seperti izin untuk pembangunan tower.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan