Jika Proyek Ini Berhenti, Pemkab Bandung Barat Ancam Putuskan Kontrak

NGAMPRAH – PT Imemba Contractor selaku pihak kontraktor pelaksana proyek perbaikan jalan sepanjang 16 kilometer di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat terancam diputus kontrak oleh Pemkab Bandung Barat, jika pekerjaan jalan tidak dilanjutkan dan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak. Pasalnya, saat ini pekerjaan jalan Saguling terhenti lantaran pihak kontraktor belum membayar para pekerja maupun rekanan pemasok barang.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra menegaskan, bila pihak kontraktor tetap tidak melakukan pekerjaannya (berhenti), tentu akan diberikan peringatan hingga ke-3 kali, maka secara otomatis pemkab akan memutus kontrak dan membayar sesuai pekerjaan yang sudah dilakukan kontraktor. ”Prinsipnya kita komunikasi langsung dengan konsultan pengawas yang menangani proyek Saguling ini. Nanti pihak pengawas akan melaporkan, dan dilihat apakah ada batas toleransi bagi kontraktor atau tidak,” kata Yayat kepada wartawan di Parongpong, kemarin.

Dengan waktu yang tinggal beberapa bulan menjelang akhir tahun, Yayat mengaku optimis pekerjaan perbaikan jala ini akan selesai tepat waktu, kendati saat ini tengah dihadapi berbagai persoalan. ”Kita harus optimistis bahwa pekerjaan ini bisa terealisasi sesuai dengan target. Kalau tidak selesai, kita bayar sesuai pekerjaan mereka (kontraktor),” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meminta, Pemkab Bandung Barat untuk tidak mencairkan uang muka dalam pelaksana proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Saguling, PT Imemba Contractor. Sesuai ketentuan setiap pelaksana proyek berhak mencairkan uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek.

”Dewan meminta Pemkab Bandung Barat supaya tidak mengambulkan permintaan PT Imemba untuk pencairan uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp 2,3 miliar dari total proyek sebesar Rp 23 miliar. Sebelum mencairkan harus lihat progesnya, bagus atau tidak,” katanya.

Penundaan pencairan uang muka, lanjut Aa Umbara, bukan berarti pemerintah menghalangi hak pelaksana proyek tapi harus dilihat dulu proses pekerjaanya. Jika memang tidak keluar dari spesifikasi proyek, maka uang muka yang masih tersimpan di kas daerah bisa segera dicairkan. ”Saya selalu mengingatkan kepada pengusaha atau rekanan pemerintah agar selalu mengerjakan sesuai dengan spesifikasi. Perhatikan kualitas pekerjaan jangan sampai merugikan negara dan rakyat. Uang yang dipakai untuk memperbaiki ruas jalan sepanjang 16 kilometer itu berasal dari rakyat. Jika hasilnya jelek sama juga dengan mencederai tidak hanya rakyat Saguling tapi juga Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan