Pemerintah dan DPR Saling Lempar Tanggungjawab

[tie_list type=”minus”]Setelah Terungkap Adanya Pelemahan Dalam Revisi UU KPK[/tie_list]

JAKARTA – Pemerintah dan DPR saling lempar tanggungjawab terkait agenda revisi UU KPK. Di tengah derasnya sorotan publik atas agenda pelemahan KPK di balik revisi UU tersebut, pemerintah dan DPR kini saling tunjuk. DPR menyebut pemerintah yang menjadi pihak pengusul, di sisi lain, pemerintah juga menegaskan kalau DPR lah yang menjadi insiator.

’’Jangan salah, itu usul inisiatif DPR, bukan usul kami (pemerintah),’’ tegas Yasonna, saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (17/6). Ketika itu, menteri dengan latar politisi PDIP itu baru saja selesai memenuhi panggilan presiden.

Dia diminta datang ke istana, khusus untuk menjelaskan hal ikhwal polemik soal agenda revisi UU KPK tersebut.

Dia membeber kalau tahun ini, pemerintah hanya mengajukan revisi terhadap 10 UU. Diantara, RUU inisiatif pemerintah tersebut, revisi UU KPK tidak termasuk didalamnya.

’’Ya kan kadang-kadang orang nggak mengerti ya, orang-orang yang mengerti (tapi) kasih komentar, tolol saja begitu. Jadi, nggak tahu informasi langsung serodok saja,’’ kata Yasonna, menaggapi sejumlah sorotan yang muncul terhadap pemerintah.

Dia mengakui, kalau telah melakukan pra pembahasan bersama Komisi III terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Yaitu, dalam sejumlah kesempatan rapat di DPR beberapa waktu lalu. Salah satu yang muncul ketika itu, adalah keprihatinan tentang maraknya fenomena praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, belakangan ini.

Dalam forum bersama DPR itu, lanjut Yasonna, memang sempat menyinggung tentang konsep kewenangan penyadapan oleh KPK sebagai salah satu faktor penyebab maraknya praperadilan. Intinya, bahwa kewenangan itu perlu diatur lebih lanjut dalam UU agar tidak justru menjadi celah hukum di kemudian hari.

 ’’Lalu, mereka (DPR) menyatakan sanggup merevisi itu sesegera mungkin. Kalau siap, ya kami tidak keberatan,’’ tuturnya. Menurut dia, pemerintah tidak bisa menolak karena usulan revisi tersebut inisiatif DPR.

Yasonna membandingkan, hal yang sama ketika pemerintah yang berada di posisi sebagai pengusul dalam sebuah rencana revisi UU tertentu. DPR pun tak bisa menolak. Pemerintah maupun DPR hanya perlu mengoordinasikannya terkait waktu pembahasan. ’’DPR katakan segerakan saja (revisi UU KPK), ya sudah kami siap membahasnya bersama, seperti apa drafnya, itu nanti kita tunggu saja,’’ imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan