Pemenuhan HAM Belum Optimal

bandungekspres.co.id– Pencapaian atau  pemenuhan Hak Azasi Manusia, dinilai masih belum optimal, termasuk di kalangan pemerintah daerah. Bahkan, tuntutan akan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga semakin menguat setelah diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas.

pemenuhan HAM
BUBUN BUNAWAR/CIMAHI EKSPRES

MEMAPARKAN: Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, perlu terus dilakukan sosialisasi Rencanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) khususnya
di Kota Cimahi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, perlu terus dilakukan sosialisasi Rencangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM, khususnya di Kota Cimahi, sehingga akan didaptkan informasi dan pengetahuan terkait dengan susunan, tugas dan fungsi serta mekanisme dan tata laksana pokja Ranham di kota Cimahi, ”Sosialisasi juga sekaligus sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Kota Cimahi, terhadap berbagai fenomena sosial yang diduga dapat menimbulkan pelanggaran HAM,” terangnya, saat Sosialiasi Rencanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), di  Aula  Gedung B, Komplek Perkantoran  Pemkot Cimahi, kemarin (26/11).

Menurut Yani, pelaksanaan RANHAM dan RAN (Rencana Aksi Nasional)  penyandang disabilitas sebelumnya telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan penanganan HAM serta persoalan penyandang disabilitas berbasis HAM. ”Dalam perkembangannya harus pula diakui bahwa hingga saat ini pencapaian atau  pemenuhan HAM, masih belum optimal, termasuk di kalangan pemerintah daerah, demikian pula, tuntutan akan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga semakin menguat setelah diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas,” ungkap Yani.

RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 pada 22 juni 2015. RANHAM generasi IV merupakan lanjutan dari Ranham generasi I (1998-2003), Ranham generasi II  (2004-2009) dan RAngam generasi III (2010-2014). Berbicara tentang implementasi RANHAM, selama ini antara Pemerintah kota Cimahi dengan panitia RANHAM  Provinsi Jawa Barat sudah memiliki sinergitas kerja yang sangat baik, terutama untuk sama-sama memberikan pencerahan mengenai aspek-aspek hukum dan HAM kepada aparatur maupun masyarakat melalui berbagai kegiatan. RANHAM dan RAN (Rencana Aksi Nasional)  penyandang disabilitas sebelumnya telah membawa perubahan ke arah pencapaian peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan penanganan HAM serta persoalan penyandang disabilitas berbasis HAM. ”Namun, dalam perkembangannya harus pula diakui bahwa hingga saat ini pencapaian atau  pemenuhan HAM, masih belum optimal, termasuk di kalangan pemerintah daerah, demikian pula, tuntutan akan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga semakin menguat setelah diratifikasinya konvensi hak penyandang disabilitas,” ungkap Yani.

Tinggalkan Balasan